MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Kasus pembunuhan seorang wanita berusia 70 tahun bernama Wurlin di Dusun Manggirsari Desa Bocek Kecamatan Karangploso berakhir. Tersangka Muhammad Syaifudin, 18 tahun yang merupakan cucunya sendiri meninggal dunia dalam perawatan. Polisi akhirnya mengungkap motif dibalik perbuatan keji tersebut dalam gelar perkara dan penyidikan dihentikan.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi bersama Anggota Sat Reskrim Polres Malang menggelar penetapan Tersangka di Mapolres Malang, Senin (4/7)di Ruang Ananta Hira Sat Reskrim Polres Malang.
Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, sesuai keterangan yang didapat dari Tersangka, bahwa memang benar tersangka telah memukul Korban dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas Korban hingga meninggal dunia.
“Setelah Korban tergeletak selanjutnya Pelaku merasa ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan melukai beberapa bagian badan sendiri,” kata Donny, Selasa (5/7).
Persoalan kerap kali antara tersangka dan korban terlibat cekcok terjawab. Disinyalir karena latarbelakang sakit hati. Ini menjadi bahan polisi untuk menganalisa motif tersangka.
“Bahwa motif pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut adalah karena Tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor didepan umum sehingga Pelaku sampai mempunyai niat untuk memukul dan membunuh Korban,” katanya.
Pembunuhan kemudian dilancarkan pada Selasa lalu (07/06) di area dapur rumahnya. Wurlin ditemukan tewas dengan kondisi tertutup bantal. Di saat yang sama, cucunya Ahmad Syaifuddin alias Udin ditemukan tergeletak lemah di pekarangan rumah tetangganya, dengan kondisi mengalami luka robek di bagian perut dan leher.
Janggalnya, luka robek di bagian perut Udin tidak mengenai mengenai kaos yang ia pakai saat itu. Dari fakta tersebut diduga kuat Syaifudin telah melakukan penganiayaan kepada neneknya itu, sebelum Udin melakukan percobaan bunuh diri. Sebelumnya Syaifudin ditetapkan sebagai saksi kunci sebelum akhirnya menjadi tersangka.
“Setelah membunuh tersangka merasa ketakutan lalu mencoba melakukan bunuh diri dengan menyayatkan pisau ke tubuh dan lehernya,” ungkap Donny.
Berdasarkan alat bukti didapat serta keterangan dari beberapa Saksi terkait, maka Sat Reskrim Polres Malang menetapkan Syaifudin sebagai Pelaku utama dalam Tindak Pidana pembunuhan terhadap nenek kandungnya dilanjutkan dengan penghentian proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP.
“Dalam hal ini Sat Reskrim Polres Malang menghentikan proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP, mengingat berdasarkan hasil dari penetapan Tersangka dan dengan situasi saat ini Pelaku sudah Meninggal Dunia dalam masa perawatan dalam percobaan bunuh diri,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengungkapkan, bahwa Syaifudin menghembuskan napas terakhirnya dalam perawatan di RSSA Malang pada hari Jumat (1/7). Dia juga sempat melakukan beberapa kali upaya bunuh diri namun gagal, hingga dilakukan pengetatan penjagaan oleh personel polisi.
Mengenai penyebab kematian tersangaka, Ferli menegaskan bahwa korban meninggal dunia bukan karena upaya bunuh diri. Namun karena hal lain. Menurut Dokter jaga RSSA Malang dr. YAR ia mengalami gagal napas dikarenakan radang paru-paru dan sempat dilakukan pertolongan medis menggunakan alat bantu pernapasan. Namun dia tidak bisa tertolong. (tyo/ggs)