.
Friday, November 22, 2024

Pastikan Migor Curah Sesuai HET

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah daerah di Jawa dan Bali, termasuk Pemkot Malang untuk mengawasi khusus Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sepekan ini.

Hal ini disampaikan Menko Marves Luhut saat memimpin Rakor Monitoring Minyak Goreng Curah Rakyat Jawa Bali secara virtual diikuti Pemkot Malang di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Selasa (24/5) kemarin. Kepala Bagian Perekonomian, Infrastruktur, dan Sumber Daya Alam (Kabag PISDA) Kota Malang Yayuk Hermiati yang mewakili Pemkot Malang menjelaskan, arahan Menko Marves adalah pengawasan HET minyak goreng curah di pasaran.

“Kita diminta menjelaskan soal kondisi ketersediaan dan HET dari minyak goreng curah di masing-masih daerah. Di Kota Malang, kondisi ketersediaan masih aman. Dan HET nya juga tidak ada yang melebihi yang sudah ditentukan,” tegas Yayuk kemarin usai mengikuti rakor tersebut.

Meski begitu, Pemda diminta melakukan pemantauan langsung di 2 hingga 3 hari ke depan. Dan kembali melaporkan kondisi ketersediaan dan harga migor curah yang terupdate/terbaru dalam pekan ini. Pemerintah pusat menetapkan HET Migor curah tetap Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogramnya. Hal ini dibutuhkan karena ditengarai, pascahari raya lebaran. Harga sembako, khususnya minyak goreng curah di beberapa tempat masih dinilai tinggi atau melebihi HET.

“Tadi disebutkan Pak Luhut ini terjadi di Bali. Masih ada yang melebihi HET nya. Kalau Jatim, seluruhnya terkendali,” jelas Yayuk.

Untuk itu dalam 2 hingga 3 hari ke depan, akan ada tim di lapangan yang akan kembali mengecek kondisi harga migor curah di Kota Malang.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Malang ini menegaskan migor di pasar-pasar hingga retail modern akan ditinjau secara langsung.

Ia juga menegaskan atas arahan Menko Marves Luhut Pandjaitan, jika terdapat adanya pemasok atau distributor yang menetapkan harga migor curah diatas HET yang sudah ditentukan agar langsung ditindak secara pidana.

“Iya tadi Pak Luhut tegas menjelaskan jika ada pelanggaran langsung ambil tindakan pidana saja. Arahannya seperti itu,” pungkas Yayuk. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img