spot_img
spot_img
Friday, March 29, 2024
spot_img
spot_img

Ranperda Bangunan Gedung

Pastikan Standar Keamanan dan Keselamatan Gedung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bangunan gedung di Kota Malang akan lebih fokus pada system keamanan dan keselamatan gedung. Dan mendorong gedung-gedung di Kota Malang mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai wujud jaminan bangun tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan gedung.

SEMANGAT: Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Nurul Setyowati menyemangati
peserta sidang paripurna sebelum membacakan penyampaian pandangan.

Hal itu terungkap dalam sidang paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Bangunan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (24/5) kemarin. Dalam forum paripurna kemarin, legislatif mengupas aturan khusus pembagunan gedung sesuai standar perundang-undangan.

GERAK CEPAT: Wakil Sekretaris Fraksi PKB Hartatik menyampaikan Pemkot harus
gerak cepat menuntaskan masalah bangunan liar

Jubir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Nurul Setyowati menyampaikan persyaratan keselamatan harus dipenuhi penyelenggara pembangunan gedung. Terutama yang sudah diamanatkan UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

“Sistem keamanan sangat penting. Sangat penting untuk mewajibkan sebuah gedung ada standar keamanan antara lain, memiliki kamera CCTV, tangga darurat, sistem alarm, dan penanggulangan kebakaran. Saat ini tidak semua gedung memiliki fasilitas itu semua,” ungkapnya.

PENATAAN: Jubir Fraksi PKS Rokhmad menegaskan penataan lahan bangunan penting dibahas dalam Ranperda Bangunan Gedung

Fraksi Golkar pun mencermati lebih pada sisi fungsi bangunan. Pihaknya mempertanyakan bagaiamana aturan keberadaan gedung yang berdiri di atas saluran irigasi dan sekitar sungai. Fungsi bangunan dan letak bangunan dalam kenyataannya banyak tidak sesuai peraturan perundagan.

Dampak lingkungan juga diperhatikan Fraksi PKS. Disampaikan bahwa ranperda ini harus mempertimbangkan tata ruang yang baik terlebih memperhatikan dampak lingkungannya.

FOKUS PENGAWASAN: Jubir Fraksi Golkar Rahman Nurmala menyampaikan
regulasi bangunan gedung harus fokus pula pada mekanisme pengawasannya

“Ini mencakup penempatan yang tidak sesuai, penggunaan lahan yang tidak optimal, atau kurangnya perencanaan yang berkelanjutan. Perlu mekanisme khusus,” jelas Jubir Fraksi PKS, Rokhmad.

Fraksi PKB menelaah soal SLF (Sertifikat Laik Fungsi). PKB memandang banyak bangunan gedung tidak memiliki SLF sebagai syarat kelaikan teknis sesuai dengan fungsi dan IMB. Hal ini harus diperhatikan Pemkot Malang. Bagaimana sosialisasi terhadap pemilik bangunan dan apa bentuk pengawasannya harus diatur.

Rendahnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya IMB juga menjadi poin pembahasan disampaikan oleh Fraksi Gerindra. Masih banyak dijumpai pelanggaran dan ketidaksesuaian bangunan gedung akibat IMB tidak dikantongi.

Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (FDDI) juga menyampaikan fenomena bangunan liar bediri di Kota Malang. Jubir FDDI, Eko Hadi mencontohkan banguan berdiri di dekat rel kereta api dan bangunan berdiri di tepi-tepi sungai.

“Bahkan dalam beberapa tahun terakhir ada kawasan perumahan sering longsor karena dibangun diatas tanah tidak layak. Ini perlu ada antisipasinya diatur dalam regulasi,” tegas Eko.

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menegaskan masukan dan pertanyaan dari anggota DPRD Kota Malang adalah poin-poin bahasan yang segera didetailkan dalam Ranperda. Menurutnya aturan standar keselamatan, izin bangunan, pengawasan hingga penindakan tegas akan masuk dan diatur dalam ranperda Bangunan Gedung.

“Itu nanti akan kita atur semua. Termasuk bagaiamana nanti penentuan kawasan, penertiban bangunan tepi-tepi sungai, bangunan liar kita tetapkan mekanismenya,” pungkas Sutiaji. (ica/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img