MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Bupati Malang HM Sanusi pastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Malang. Tidak adanya kenaikan PBB ini karena Pemerintah Kabupaten Malang mengikuti aturan yang ada. “Ada aturannya menaikkan PBB. Bupati tidak bisa membuat kebijakan kenaikan PBB,’’ katanya.
Sanusi menjelaskan, PBB yang dibayarkan warga adalah sekian persen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Jadi tidak boleh tiba-tiba naik. Kita harus mengikuti aturan. Kalau ada daerah lain yang menaikkan, kami juga tidak paham,’’ katanya.
Dia kembali mengatakan bahwa PBB sangat berkaitan dengan NJOP. Sedangkan NJOP naik dikatakan Sanusi karena mengikuti keadaan ekonomi.
“Contohnya di awalnya tanahnya kosong, kemudian ada bangunannya. Maka NJOP nya pun naik. Saat NJOP nya naik, pajaknya pun mengikuti, yaitu ada kenaikan,’’ ungkapnya.
Sanusi mengatakan bahwa PBB yang dibayarkan masyarakat, akan dikembalikan kepada masyarakat. Yaitu berupa pembangunan, baik infrastruktur maupun lainnya.
Dia menyebutkan bahwa tahun 2025 ini, masing-masing kecamatan se Kabupaten Malang mendapatkan anggaran Rp 10 Miliar untuk pembangunan infrastruktur.
“Jadi saat ada jalan rusak dan itu masuk K1, saya langsung perintahkan perangkat daerah terkait untuk melakukan perbaikan,’’ ungkapnya.
Sanusi mengatakan, secara prinsip pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Bukan sebaliknya. Lantaran itu kepada seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Malang, kami terus tekankan agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,’’ pungkasnya.(ira/jon)