MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pihak kepolisian resor Malang mengungkap pemalsuan merek dan ukuran minyak goreng (migor) yang beredar di masyarakat. Pasangan suami istri (Pasutri) menjadi tersangka dalam kasus ini.
Tersangka Suparman, 59 tahun dan istrinya, Gusria Ramdhini 45, berdomisili di Perumahan Green Hills Residence Jalan Bukit Palem Raya Desa Ngijo Kecamatan Karangploso.
Rumah tinggal tersebut dijadikannya untuk memproduksi migor merek Sunco dengan ukuran palsu akhirnya digerebek Satreskrim Polres Malang pada 25 Januari 2025 lalu.
Seiring berjalan proses penyidikan, kepolisian menetapkan Suparman dan istrinya, Gusria sebagai tersangka pemalsuan merek migor Sunco dan mengedarkannya dengan ukuran palsu.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan kedua tersangka menjalankan perbuatannya untuk mendapat keuntungan. Temuan ini atas laporan langsung dari manajemen PT Sunco.
“Kami mengamankan dua tersangka, pasangan suami istri yang mana keduanya melakukan idenya dalam rangka menambah pundi-pundi keuangan mereka,” ungkap Bayu di Mapolres Malang, Jumat (14/3) kemarin.
Diamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya karton atau kardus berlabel Sunco, jerigen berbagai ukuran dan sejumlah BB lainnya, termasuk nota penjualan dan pembelian disita kepolisian.
“Tersangka menawarkan migor Sunco palsu kemasan jerigen lima liter dengan harga relatif murah yaitu Rp 374.400 per kardus dengan isi empat jerigen, ” urai Bayu.
Harga tersebut, lanjutnya, dibawah harga produk Sunco yang asli yaitu Rp 446.356 per kardus isi empat jerigen. Tersangka Suparman dan istrinya, Gusria telah beroperasi sejak 25 Desember 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan bahwa kedua tersangka menjual migor palsu tersebut di toko-toko yang ada di Kabupaten Malang.
Hasil pemeriksaan ditemukan hal yang palsu, di antaranya ukuran jerigen plastik lebih kecil dari yang jerigen plastik aslinya, tutup botol jerigen plastik menggunakan warna kuning, yang aslinya berwarna putih.
Selain itu, tekstur migor berwarna agak keruh, sedangkan aslinya berwarna kuning jernih. “Kemudian label Sunco di dus menggunakan stiker, aslinya menggunakan sablon,” urai Nur.
Tersangka meraih keuntungan per kartonnya bisa Rp 300 ribu. Bahan-bahan untuk mengemas migor palsu tersebut didapat dari sejumlah tempat, termasuk dari Kota Malang. Sedangkan minyak curah diambil dari wilayah Poncokusumo. Dalam kasus ini kepolisian masih melakukan proses lebih lanjut.
Tersangka, Suparman menjelaskan bahwa dia sebelumnya bekerja di sektor pertanian. Munculnya ide untuk memalsukan merek Sunco beserta ukurannya berawal dari tawaran minyak curah dari orang lain.
“Pas saya nawari kentang, terus ada yang nawari minyak curah asli Sunco. Dari situ saya punya ide langsung kasih stiker Sunco,” kata Suparman.
Ia dan istrinya, Gusria dipersangkakan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp 2 miliar. (den/jon)