Malang Posco Media, Malang – Covid-19 masih ada dan Kota Malang masih berstatus PPKM Level 2. Untuk tetap mengimbau masyarakat taat disiplin protokol kesehatan (Prokes), patrol gabungan dilakukan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Malang pada akhir malam akhir pekan ini.
50 personel gabungan, kegiatan patroli dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota dilakukan di beberapa titik keramaian di wilayah Kota Malang, baik terkait pada kegiatan yustisi maupun non yustisi. Dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat, kegiatan patroli kali ini menyasar toko, resto, tempat karaoke dan tempat kos.
“Bagi pelaku usaha, dalam PPKM Level II kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen dan harus menfasilitasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Bagi pelaku usaha yang melanggar akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Rahmad.
Pasi Ops Kodim 0833/Kota Malang, Kapten Kav Sarmeli menambahkan, sasaran patroli berada di Jalan Patimura Kelurahan Klojen, Jalan Suryo Priyo Sudarmo Kelurahan Purwantoro, Jalan Ikan Piranha Atas Kelurahan Tunjungsekar, Jalan Borobudur Kelurahan Mojolangu, Jalan Candi Trowulan Kelurahan Mojolangu, Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tulusrejo, dan di Jalan MT Haryono Kelurahan Dinoyo, Kota Malang.
Menurut Kapten Kav Sarmeli, kegiatan patroli ini sebenarnya lebih kepada dalam rangka mendisplinkan masyarakat serta mengedukasi tentang protokol kesehatan.
“Hal ini penting dilakukan, karena meskipun kasus Covid-19 sudah melandai, namun pandemi belum berakhir. Sehingga masyarakat tidak boleh lengah. Termasuk juga pemilik usaha, harus tetap menerapkan aturan protokol kesehatan,” tuturnya.
Selain itu, patroli gabungan juga bertujuan untuk menjaga suasana kamtibmas agar tetap aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan. (aim)