MALANG POSCO MEDIA, MALANG – DRPD Kota Malang menyikapi penyampaian pembahasan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak hanya fokus pada retribusi. Banyak hal lain yang harus dibahas secara serius.
Ketua Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (FDDI) DPRD Kota Malang Lookh Makhfudz menjelaskan, Pemkot Malang harus menggunakan momen pembahasan perubahan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG dengan baik untuk masyarakat.
“Mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung ini harus mencakup berbagai aspek. Lagipula saat ini Perda Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) juga masih dalam tahap pembahasan. Kami berpandangan bahwa PBG harus fokus juga pada estetika dan penataan kota,” jelas Lookh dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Fraksi, Rabu (11/5) kemarin.
Ia menjelaskan, mekanisme PBG perlu dan penting untuk diselarasakan juga pada penataan kota dalam Perda RTRW. Hal ini harus dijadikan perhatian agar tidak ada terjadi kesalahan penataan bangunan gedung sesuai fungsinya seperti yang beberapa kali terjadi di Kota Malang.
Hal yang sama disampaikan pula oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Eko Herdiyanto. Menurutnya, pemberian PBG setidaknya harus memperhatikan beberapa unsur tata kota.
“Seperti letak bangunan, model bangunan, standarisasi bangunan dan impact bangunan. Sehingga mindset birokrasi yang dibangun bukan seberapa gedung memiliki income ekonomi saja tapi pada sinkronisasi antara sisi ekonomi dan ekologinya,” tegas Eko.
Lebih tegas, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang Ahmad Farih Sulaiman menyampaikan perlu adanya penertiban mengingat banyak bangunan rumah atau gedung yang berdiri di atas tanah yang sangat membahayakan bagi keselamatan penghuni dan warga sekitar.
Seperti yang berada di wilayah DAS dan tanah milik kereta api, lanjut Faris. Untuk itu Fraksi PKB meminta penjelasan lebih tentang bagaimana langkah-langkah Pemkot untuk penertiban rumah/gedung tersebut. (ica/aim)