spot_img
Friday, July 18, 2025
spot_img

PDAM Pasuruan Diduga Beli Air Bersih dari Perorangan di Lawang, Anggota DPRD Kabupaten Malang Minta APH Bertindak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA. MALANG – Potensi bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang akibat jual beli sumberdaya air bersih kembali terungkap.

Terbaru, anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengungkap fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan selama ini diduga telah membeli air bersih dari Sumber Kalibiru, Kecamatan Lawang kepada perorangan.

“Sumber air bersih adalah hajat hidup orang banyak dan sumber daya strategis nasional sehingga tunduk pada asas penguasaan oleh negara. Bukan barang dagangan bebas yang bisa dijual belikan perorangan,’’ tegasnya kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Zulham yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang menemukan indikasi bahwa Sumber Air Kalibiru di Kecamatan Lawang telah bertahun-tahun di ekspolitasi oleh PDAM Kabupaten Pasuruan. Data Pemkab menyebutkan bahwa sumber air itu sejak 1994 telah menjadi pemasok air di Pasuruan dan menjadi objek sengketa yang merugikan Kabupaten Malang.

“Ketika ada kerugian negara maka indikasi ini harus ditelisik Aparat Penegak Hukum (APH) dan melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Data yang ditemukan Zulham memaparkan bahwa konflik terkait Sumber Air Kalibiru ini pernah mencuat pada tahun 2010 di era kepemimpinan Bupati Sujud Pribadi. Ketika itu perebutan sumber air ini berdampak pada pencabutan izin pengambilan air oleh Pemprov Jatim. Sejak dieksploitasi PDAM Pasuruan 30 tahun terakhir, Zulham tidak menemukan catatan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas negara di Kabupaten Malang.

“Temuan kami yang terbaru ada perjanjian kerja sama antara Perumda Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan dengan perorangan atas nama Lutfi warga Lawang dan Ir. Wargono Soenarko warga Kelapa Gading Jakarta, tertanggal 26 Mei 2025,” ujarnya.

Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang ini juga mengungkapkan, dalam dokumen kerjasama itu tertulis bahwa Lutfi adalah pihak yang disebut dalam sengketa tanah Petok D seluas 6.765 meter persegi yang didalamnya termasuk sumber air Kalibiru. Sedangkan, kata dia, Wargono adalah orang yang diduga membiayai sengketa tanah tersebut. Keduanya adalah perorangan yang selama ini bekerjasama melakukan transaksi jual beli air dengan PDAM Pasuruan.

Zulham yang juga Ketua KNPI Kabupaten Malang itu, mengatakan bahwa apa yang terjadi di Sumber Kalibiru ini jelas melanggar UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Bahwa setiap orang dilarang melakukan pengusahaan Sumber Daya Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Atas dasar ketentuan tersebut, Zulham tegas meminta APH untuk memberikan atensi dan turun ke lapangan untuk memeriksa potensi adanya tindak pidana dan kerugian negara dalam konteks Sumber Kalibiru itu.
“Di Pasal 73-74 UU itu ada sanksi pidana jika dengan sengaja mengambil atau menggunakan air secara komersial tanpa izin, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil stakeholder terkait untuk meminta kejelasan data dan fakta terkait hal ini. Ukasyah memastikan bahwa selama ini tidak ada kontribusi pendapatan dari sumber air dimaksud kepada Kabupaten Malang.

“Kami menunggu rekomendasi APH dan seharusnya PDAM Pasuruan juga hati-hati dalam hal ini karena bila terbukti merugikan Kabupaten Malang maka tentu ada konsekuensi hukum yang akan ditempuh mereka,” ujar kader Partai Gerindra itu. (nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img