Friday, March 7, 2025

PDIP Persona Non Grata Pemerintah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

          Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui surat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tanggal 20 Februari 2025 mengistruksikan kepada seluruh kepala daerah menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang tanggal 21-28 Februari 2025. Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025, sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut. Selanjutnya tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand bay commander call.

          Dinamika politik, surat “Persona Non Grata” terhadap pemerintah sekaligus tersirat untuk Presiden Prabowo, jangan bermain-main dengan kekuatan PDI-P dalam kancah politik sebagai pemenang kursi terbanyak DPR. Hal ini, diduga akibat kriminalisasi/ penahanan Sekretrais Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kamis 20 Februari 2025  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku.

-Advertisement- Pengumuman

          Sebanyak 177 kepala daerah yang dilantik Presiden Prabowo Subianto, belum ikut retret sebanyak 47 orang PDI-P, yang lain telah mengikuti. Setelah elite pengurus partai berdiskusi di rumah Megawati, akhirnya hari keempat diperbolehkan mengikuti retret.

          Kebijakan Megawati, seolah-olah partai menguasai pemerintah dan menunda kepala daerah mengikuti retret. Kepala daerah dilantik 20 Februari 2025 di Istana Jakarta, berdasarkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 27 November 2024, tetapi mereka adalah milik semua warga/masyarakat bukan lagi milik partai.

          Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada persyaratan partai politik/ gabungan partai politik mendaftarkan Pasangan Calon, jika telah memenuhi persyaratan. Termasuk calon perseorangan memenuhi syarat dukungan. Apakah partai melarang kadernya kepala daerah/ wakil kepala daerah mengikuti retret merupakan suatu “pembangkang/ menentang/ melawan” perintah Peresiden. Atau masih dalam ranah kepartaian, sehingga pimpinan partai dapat menginstruksikan menunda.

Persona Non Grata
Persona non grata, istilah yang digu­na­­kan dalam kancah politik artinya ti­dak boleh hadir di suatu tempat yang telah ditentukan. Mereka ti­dak mau mengikuti sesuatu yang telah diinstruksikan pimpinan par­tai. Menunda, menangguhkan, me­ngundurkan waktu pelaksanaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indo­nesia (KBBI) menunda berarti meng­hentikan/ me­ngun­durkan/ menangguhkan.

          Artinya PDI-P menempatkan acara retret urutan bukan kepentingan partai. PDI-P menggertakkan pemerintah bahwa acara retret tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, kepala daerah/ petugas partai bisa tidak mengikuti acara tersebut. Tetapi penggemblengan para kepala daerah merupakan suatu bentuk “diskresi” Presiden, sehingga kewajiban mengikuti semua proses.

          Penerapan diskresi, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur pemerintah melihat ada stagnasi, sehingga memperhatikan kepentingan yang lebih luas dan sangat bermanfaat ke depan. Memang diskresi bukan suatu kewajiban, terdapat batasan kewenangan. Pejabat pemerintah Presiden/ Menteri Dalam Negeri (Mandagri) tidak boleh menerapkan secara tidak proporsional, hanya kepentingan pribadi/ golongan keputusan diambil berdasarkan penilaian sendiri. Keputusan ini, harus melibatkan semua unsur kepentingan.

          Apakah pembekalan kepala daerah adalah bentuk penanganan mengambil tindakan cepat dalam seminggu semua kepala daerah dapat memahami semua materi yang telah disajikan. Pemerintah menilai dengan pembekalan, bisa memahami setelah kembali ke daerahnya masing-masing melakukan sesuai kondisi daerahnya.

          PDI-P memainkan manuver politik, agar semua elite politik partai dengan kewenangan yang ada pada jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagai bentuk indentitas/ martabat serta marwah.

Bargaining dengan Pemerintah

          PDI-P mengatur langkah-langkah politiknya dengan memainkan semua lini kekuasaan yang ada di daerah. Salah satu bentuk adalah “bargaining” semacam proses tawar menawar/ negoisasi dengan pihak pemerintah yang sedang berkuasa adalah Presiden Prabowo. Perundingan antara PDI-P apakah sebagai pendukung pemerintah atau mengambil sikap “oposisi” sebagai pengimbang/ kontrol/ kritik dalam pemerintahan.

          PDI-P dan partai penguasa/ Partai Gerinda sedang menyusun waktu yang tepat untuk mempertemukan Megawati dan Prabowo membahas kondisi/ situasi politik. Apakah jatah menteri diminta oleh PDI-P atau kepentingan apa yang diinginkan. Semua ini, masih teka teki, karena yang lebih mengetahui dan memahami adalah elite kedua partai dan partai pendukung Prabowo.

          Negosiasi untuk PDI-P adalah melepaskan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dari tahanan/ dideponir tidak berkelanjutan. Masih ingat, pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kasusnya berakhir dengan deponir. Ketika itu Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan perkara sudah ditutup dan tuntas dikesampingkan semata demi kepentingan umum, setelah menetapkan Budi Gunawan tersangka yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri.

          Arahan Presiden Jokowi agar kriminilisasi dihentikan, walaupun tidak secara tegas memerintahkan Polri untuk menghentikan perkara Abraham dan Bambang. Samad ditetapkan polisi sebagai tersangka wanita yang dibantunya memalsukan dokumen, sedangkan Bambang dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi 2010.

          Mantan pimpinan KPK Bibit dan Chandra Hamzah dituding memeras tersangka Anggoro Widjojono Rp 5,1 miliar. Akhirnya Jaksa Agung Basrief Arief mendeponir perkara. Selain itu, Presiden SBY memutuskan kisruh antara KPK dan Polri terkait kasus proyek simulator SIM dihentikan.

          Apakah PDI-P akan meminta bargaining kasus Hasto dideponirkan oleh KPK/ Kejaksaan seperti kasus Abraham, Bambang, Bibit dan Chandra. Mengesampingkan/ deponering adalah kewenangan Kejaksaan, khususnya Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Setelah mempertimbangkan saran/ pendapat dari badan-badan kekuasaan negara terkait.

          Apabila benar-benar terjadi, maka masyarakat akan hilang kepercayaannya kepada penegak hukum. Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Hukum menjadi panglima tertinggi, menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat/ bernegara. Kita lihat apakah PDI-P dan Pemerintah negosiasi happy ending or sad ending. Semata untuk kepentingan negara dan bangsa, politik yang adem ayem selama lima tahun ke depan.(*)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img