.
Sunday, December 15, 2024

PDIP Siap Kawal Jabatan Kades Sembilan Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto memberikan support penuh terhadap para kepala desa (Kades) yang menuntut perubahan UU Desa terutama yang terkait masa perpanjangan jabatan kepala desa. Dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Malang ini, siap melakukan pengawalan.

Terlebih, Selasa (18/1) lalu Komisi II DPR RI setuju memasukkan rencana perubahan UU Desa itu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).  “Ya, saya sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, yang juga mantan Kades, mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa, bersama-sama fraksi PDIP akan mengawal terus,” terangnya.

Dia juga meminta fraksi PDIP di DPR RI, untuk menekan agar rencana perubahan itu masuk Prolegnas tahun ini, sekaligus cepat dilakukan pembahasan. “Sehingga perubahan UU Desa terutama yang menyangkut masa jabatan kepala desa segera disahkan,” katanya. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini mengatakan ada beberapa alasan PDIP memberikan dukungan ini.

Pertama, karena masa jabatan enam tahun, seorang kepala desa dipastikan tidak bisa melaksanakan pembangunan secara maksimal. Alasannya, terjadinya konflik psikologis. Menurut Didik, begitu Kades dilantik, dia harus menyelesaikan konflik psikologis. Mulai dengan calon lain yang kalah, juga pendukungnya. Konflik psikologis ini dapat diselesaikan dalam waktu 3 hingga 4 tahun.

“Tersisa dua tahun. Umumnya saat Kades mau maju kembali, harus bersiap di satu tahun terakhir. Sehingga praktis Kades memiliki waktu mengerjakan programnya hanya satu sampai dua tahun saja. Hasilnya pembangunan sesuai visi dan misi pun tidak bisa,” terangnya. Didik mengatakan, sembilan tahun sangat efektif seorang Kades menjabat.

Dia memastikan, pembangunan dengan masa jabatan sembilan tahun itu dipastikan terwujud sesuai visi dan misi. “Saya ini mantan Kades, pernah menjabat satu kali delapan tahun, juga pernah menjabat dua kali lima tahun. Delapan tahun itu efektif dibandingkan dengan yang lima tahun. Karena di delapan tahun itu, semuanya bisa direncanakan dan programnya dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Alasan kedua, yakni efisiensi anggaran. Mantan Kades Tunjungtirto, Singosari ini, sesuai UU Desa jabatan kades enam tahun bisa dipilih tiga kali. Total jabatannya 18 tahun. “Kalau 18 tahun itu bisa dibagi dua saja, masing – masing periode 9 tahun. Bisa menekan biaya anggaran pilkades. Anggarannya bisa dialihkan untuk pembangunan,” terang dia.

Dukungan perubahan UU Desa ini ditambahkan Didik. akan dilakukan dengan turut menyosialisasikan kepada masyarakat. “Semua fraksi PDIP mulai dari atas sampai bawah dan seluruh pengurus PDIP, turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkat masa jabatan Kades ini menjadi sembilan tahun. Sebab, desa merupakan ujung tombak pembangunan,” pungkas dia. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img