.
Thursday, November 21, 2024

Pecandu dan Pengedar Narkoba Dicokok

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Jajaran Polres Malang menangkap dua orang yang terlibat narkoba. Keduanya, Samsul Ramli, 27, warga Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari dan Bima Arianto alias Bimo, 23, warga Jalan Permadi, Kota Malang. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan, kedua tersangka masih diperiksa.

Dia memaparkan, kali pertama anggota Polsek Singosari menangkap Samsul Ramli di dekat rumahnya. Saat diperiksa, dia diketahui membawa sabu seberat 0,30 gram. “Penangkapan tersangka SR dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitasnya yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Berbekal informasi itu, anggota Polsek Singosari melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri tersangka, sebelum akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaannya. “Satu paket kecil sabu diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Tersangka mengaku bahwa sabu itu akan dikonsumsi sendiri,” kata Taufik, kemarin.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua alat isap sabu, plastik klip, sedotan, korek api, dan ponsel. Tersangka Samsul Ramli kemudian dibawa ke Mapolsek Singosari untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. “Sementara, dia mengaku mendapatkan sabu itu dari kenalannya di Singosari,” papar dia.

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, dalam waktu bersamaan, Polsek Pakisaji juga berhasil menangkap Bima Arianto di pinggir jalan Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.

Polisi yang menggeledah Bimo, sapaannya, didapati narkotika jenis sabu dalam satu paket kecil dengan berat 1,06 gram. Selain itu, polisi juga menemukan seperangkat alat isap sabu dan korek api yang diakui sebagai miliknya. “Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pakisaji untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Taufik menyebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap keterangan tersangka. Diduga peran Bimo adalah sebagai pengedar sabu. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img