MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pedagang Pasar Blimbing mendesak Pemkot Malang bersikap tegas terhadap investor PT KIS. Sampai dengan saat ini, pedagang Pasar Blimbing bersikap tegas dengan keberadaan investor atau pihak ketiga dalam revitalisasi pasar Blimbing.
Seperti diketahui, Tim Korsupgah KPK memberikan deadline kepada Pemkot Malang sampai September mendatang, harus sudah ada kepastian terhadap nasib pembangunan Pasar Blimbing yang berlarut-larut itu. Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Blimbing M Imron Rosadi kepada Malang Posco Media menyatakan, pedagang sudah menyatakan sikap menolak peran atau keterlibatan pihak ketiga.
“Pedagang menginginkan Pasar Blimbing dibangun dengan menggunakan dana APBD atau APBN saja. Kami menolak pihak ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Blimbing,” jelas Imron.
Hal yang sama dipaparkan Imron ketika dimintai tanggapan mengenai opsi membayar ganti rugi pembangunan Pasar Blimbing yang ditawarkan investor atau PT KIS. Pedagang, lanjut, Imron tidak menginginkan pengelolaan melibatkan pihak ketiga.
Sebelumnya perwakilan pedagang sudah menghadap atau mengupayakan komunikasi baik dengan eksekutif maupun legislatif. Khususnya mengutararakna pernyataan sikap pedagang.
“Intinya kami sebagai warga Kota Malang menginginkan aset Pemkot ke depannya dikelola sendiri oleh Pemkot bukan oleh pihak lain atau pihak ketiga. Dalam waktu dekat ini kami akan berkirim surat lagi ke Bapak wali kota,” tegas Imron.
Surat pertama sudah dilayangkan kepada Wali Kota Malang Sutiaji sebelum hari raya Idul Fitri beberapa waktu lalu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan secara resmi. Isi surat tersebut berisikan permintaan audiensi dengan jajaran Pemkot Malang khususnya langsung dengan Wali Kota Malang Sutiaji.
“Kami meminta waktu audiensi dengan Pak wali untuk menyampaikan aspirasi kita sebagai pedagang Pasar Blimbing. Kita ingin pemkot saja yang kelola dan bangun Pasar Blimbing seperti revitalisasi pasar lainnya yang sudah dilakukan Pemkot Malang,” pungkas Imron. (ica/aim)