MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Komplotan pencuri motor berhasil diringkus anggota Satreskrim Polresta Malang Kota. Tiga tersangka berhasil diamankan usai mencuri motor Honda Vario milik korbannya asal Sidoarjo, pertengahan Juli 2024 lalu.
Ketiga tersangka itu adalah Lukman Haris, 45, warga Jalan Kolonel Sugiono Kota Malang, Mudjiono, 56, warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji dan Yoga Setiaji, 29, warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari. Tersangka Mudjiono dan Yoga Setiaji merupakan bapak dan anak.
“Pengungkapan kasus ini, berawal saat korban berinisial AL, 45, warga Kabupaten Sidoarjo, menginap di sebuah hotel Kota Malang, Sabtu (13/7) malam. Korban memarkirkan motornya jenis Honda Vario 150 di area parkir hotel dan dikunci stang,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Minggu (14/7) sekitar pukul 10.00, korban rencananya pulang dan hendak meninggalkan hotel. Ia kaget saat tiba di parkiran, melihat kendaraannya sudah hilang. Dia pun melaporkan kejadian ke pihak hotel dan dilanjutkan ke Polresta Malang Kota. “Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
“Kami melakukan memeriksa beberapa saksi, hingga melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian,” tambahnya. Hanya selang satu hari, motor milik korban AL berhasil terlacak. Kendaraan itu sedang berada dj sebuah warung makan, yang berada di kawasan Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
“Akhirnya, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Yoga. Dia mengaku bila motor itu didapat dari sang ayah,” ungkap Danang. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota pun langsung mendatangi Mudjiono, ayah tersangka Yoga. Setelah diperiksa, Mudjiono mengaku bila motor curian itu didapat dari Lukman Haris.
“Ketiganya langsung kami amankan dengan barang bukti motor milik korban, ke Mapolresta Malang Kota. Ketiganya langsung dilakukan pemerikaan, dan kemi tetapkan sebagai tersangka,” sebut Eks Kapolsekta Blimbing, itu. Dari hasil penyelidikan, motor itu dicuri Lukman yang merupakan karyawan hotel tersebut.
“Usai melakukan aksi pencuriannya, pelaku Lukman ini menitipkan motor tersebut ke tersangka Mudjiono. Dan motor itu kembali bergerak hingga ke tangan tersangka Yoga,” ujarnya. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yoga, Lukman dan Mudjiono terancam dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (rex/mar)