spot_img
Monday, June 30, 2025
spot_img

Pilkada 2024; Pejabat Boleh Ikut Kampanye

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Masa kampanye dalam Pilkada 2024 sudah berjalan mulai 25 September – 23 November. Sejalan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan regulasi PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Meski jadwal kampanye telah berjalan, Kamis (10/10) kemarin, KPU Kota Batu mempertegas aturan tersebut dengan menggelar kegiatan sosialisasi aturan kampanye untuk peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu pada Pilkada serentak 2024 di Hotel Golden Hill Kota Batu.

“Sesuai PKPU No. 13 disebutkan, kampanye pemilihan adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program dari calon kepala daerah. Visi misi para Paslon harus sejalan dengan RPJPD Provinsi Jatim dan Kota/Kabupaten,” ujar Komisioner KPU Batu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Tenty Yuana selaku pemateri.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan PKPU No. 13 Bab VI tentang kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah. Pasal 53 (1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan.

“Bagi pejabat negara boleh ikut kampanye. Asalkan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penting diketahui bahwa pejabat negara harus menjalani cuti di luar tanggungan negara agar bisa ikut kampanye. Untuk Pilkada surat izin diberikan kepada KPU dan Bawaslu daerah serta kepala daerahnya,” terangnya.

Ditambahkan oleh narasumber dari Inspektorat Pemkot Batu Andry Laoda SH MH juga menekankan tentang netralitas ASN. Ia menjelaskan apabila ASN diketahui tidak netral dan memihak salah satu paslon, maka sanksi administratif hingga pemberhentian dengan tidak hormat bisa diterimanya.

Netralitas ASN ini bertujuan untuk masyarakat agar tetap mendapatkan layanan publik yang terbaik. “Aturan ini juga berlaku bagi pegawai P3K yang sudah terikat dengan aturan. Jadi harus ikut juga tunduk pada aturan, yakni harus netral,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Batu Supriyanto menerangkan tentang pengawasan kampanye bagi pejabat publik. Ia memperjelas bahwa setiap pejabat publik yang Ingin mengikuti kegiatan kampanye maka ada aturan, yaitu mengajukan cuti kepada atasannya. Aturan kampanye pejabat, tertulis dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan ayat 5 serta pasal 71 ayat 1, ayat 3,ayat 4 dan ayat 5.

“Contohnya pada pasal 71 menerangkan aturan tentang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI/Polri, kepala desa/Lurah dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,’’ jelasnya.  

‘’Mereka juga dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, baik di daerah sendiri atau di daerah lain. Jika itu dilakukan, dalam hal ini gubernur bupati Walikota yang merupakan petahana maka sanksinya adalah pembatalan sebagai paslon,” pungkasnya.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img