spot_img
Thursday, October 3, 2024
spot_img

Pejabat BPN Korupsi Masuk Lapas, Sebut Ada Honorer Terlibat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Masih ingat dengan OTT terhadap Witono, Senin (20/2) lalu? Kini berkas oknum pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang itu, masuk Tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Warga Perumahan Kota Araya Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis itu tidak sendiri.

Ia ditemani satu tersangka yang juga diamankan dari rangkaian kasus tersebut, yakni Dwi Ari, 35, warga Desa/Kecamatan Pakisaji. Dwi Ari merupakan biro jasa yang menawarkan jasa pengurusan tanah. Statusnya naik sebagai tersangka, setelah memberikan uang jasa dari korban kepada Witono, sebelum terkena OTT.

Kasubsi Penyidikan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa mengatakan bahwa pelimpahan ini terkait kasus tindak pidana korupsi pemerasan. Salah satu yang menjadi korban atas aksi tersebut adalah PT Bumi Omega Sejahtera (BOS) yang berujung pada laporan polisi.

“Tersangka W merupakan seorang Kasi di Kantor BPN Kabupaten Malang dan DA ini merupakan biro jasa. Keduanya adalah tersangka atas perkara pemerasan pengurusan SHGB dari PT BOS, dan salah satu bentuknya, yakni berupa uang tunai Rp 40 juta, dan sudah dilimpahkan oleh pihak Polresta Malang Kota, Senin (19/6) sore,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa Witono sengaja memerintah aksi pemerasan tersebut. Dwi yang mengenal Witono, bersekongkol untuk melakukan aksi pemerasan. Saat itu, di Bulan Februari 2023, PT BOS mengurus berkas yang dititipkan kepada seseorang berinisial R. Orang itu, meminta tolong lagi kepada inisial J, dan diteruskan kepada Dwi Ari.

“DA kemudian menghubungkan kepada W. Total ada enam SHGB yang hendak diurus, dan untuk pengurusannya dipatok harga senilai Rp 75 juta dan Rp 10 juta untuk ‘uang bensin’ DA,” bebernya. Terang saja, pemerasan ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Dan pihak kepolisian langsung melakukan OTT saat penyerahan uang senilai Rp 40 juta.

“Sebenarnya W dan DA terjaring OTT bersamaan. Namun hanya tersangka W, yang ditahan oleh pihak kepolisian. Saat memasuki Tahap II ini, tersangka DA juga kami tahan,” terang Kukuh. Mereka saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

“Selanjutnya perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara seorang berinisial J yang menghubungkan ke tersangka DA, saat ini masih berstatus sebagai saksi,” urainya.

Sementara itu, Andi Yopi, SH, penasihat hukum tersangka Dwi Ari mengatakan bahwa kliennya terlibat karena dorongan dari J. Sementara J ini merupakan seorang honorer yang bekerja di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang. “Jadi ia yang menyuruh klien saya. Klien saya tidak pernah bertemu dengan PT BOS,” ungkapnya. (rex/mar)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img