spot_img
Wednesday, July 2, 2025
spot_img

Pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang Resmi Tersangka Pemerasan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang diciduk Satreskrim Polresta Malang Kota. Pria berinisial W, 56, diamankan petugas atas dugaan pemerasan permohonan hak guna bangunan, Senin (20/2) siang.

Saat didatangi Malang Posco Media, Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi Kecamatan Klojen tetap beroperasi normal. Namun, berdasarkan penuturan petugas yang ditemui, pejabat kantor tersebut tidak berkenan ditemui untuk sementara waktu.

“Saat ini untuk para pejabat belum bisa menerima tamu sementara waktu. Dan saat ini belum bisa memberikan konfirmasi, atas informasi yang ada (penangkapan Kasi Pertanahan berinisial W),” ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada yang bersangkutan saat sedang barada di kantornya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga.

“Pelaku diamankan sekitar pukul 12.00, di kantor yang beralamat di Jalan Terusan Kawi. Saat itu yang bersangkutan sedang melakukan transaksi dengan korbannya,” jelas Bayu.

Dirinya menjelaskan, korban ini sebelumnya mengurus surat hak guna bangunan (SHGB) kepada pelaku, sejak enam bulan lalu. Kemudian korban ini meminta bertemu dengan yang bersangkutan untuk menanyakan kenapa proses pengurusannya lama.

“Saat menanyakan itu, pelaku meminta kepada korban untuk membayar di atas rata-rata. Kepada korban pelaku meminta uang sebanyak Rp 85 juta, tetapi korban ini hanya membawa uang Rp 40 juta,” jelasnya.

Mendapati hal itu pihaknya langsung mengamankan pelaku saat proses transaksi. Selain pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 40 juta sebagai barang bukti.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Malang Kota. Dan saat ini petugas sedang terus mendalami kejadian tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku resmi ditetapkan tersangka Selasa (21/2) lalu. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 Atas Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img