MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pekan ini, empat tersangka dugaan kasus suap Liga 3 Jawa Timur segera naik ke persidangan. Pasalnya, setelah perpanjangan masa penahanan, keempatnya ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Kusbiantoro. Ia mengatakan hampir seluruh persiapan untuk pelimpahan sudah selesai hanya tinggal beberapa poin saja.
“Rencananya pekan ini sudah kami limpahkan. Berkasnya sudah siap, tinggal menunggu susunannya saja,” ungkapnya.
Empat tersangka itu adalah Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS, 51, warga Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, Dimas Yopy Perwira, 33, warga Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya. Kemudian tersangka Ferry Avrianto, 47, warga Kelurahan/Kecamatan Klojen dan Imam Arif Huda, 32, warga Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
Keempat tersangka itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, oleh jaksa peyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. “Secepatnya akan kami limpahkan untuk segera disidangkan. Hingga saat ini empat tersangka ditahan di Lapas Kelas I Malang dan akan menjalani pemeriksaan secara berkala,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat tersangka tersebut saat ini perkaranya sudah memasuki Tahap 2. Setelah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang di bawa dari Polda Jatim Kamis (21/4) siang.
Mereka diduga kuat telah melakukan tindak pidana suap, dengan menawarkan janji uang apabila pihak Gestra mau mengalah. Tidak hanya di satu pertandingan saja, tetapi di dua pertandingan saat melawan NZR Sumbersari, 12 November 2021 lalu dan melawan Persema Malang,
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Keempatnya diancam dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun. (rex/ggs)