MALANG POSCO MEDIA – Kegaduhan toko minuman keras Sari Jaya 25 di kawasan Jalan Soekarno Hatta langsung disikapi tegas Pemkot Malang dan Polresta Malang. Selebgram asal Malang yang mempromosikan minuman beralkohol Toko Sari Jaya 25 di media sosial pun sudah memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi sudah meminta maaf kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, Polresta Malang dan masyarakat. Ia mengaku lalai saat membuat konten di media sosial hingga membuat kegaduhan. Tapi cukupkah hanya permintaan maaf kemudian urusan selesai?
Secara sosial dan etika, permintaan maaf memang bisa dianggap meredam kegaduhan yang sensitif karena melanggar etika dan norma itu selesai. Tapi tidak untuk urusan hukumnya yang ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota. Tidak juga urusan perizinan minolnya dengan Pemkot Malang.
Bahkan Satpol PP pun sudah siap menyegel Toko Sari Jaya 25 yang ditegaskan kepala DPMPTSP tak mengantongi izin jual minuman keras. Nomor Induk Berusahanya (NIB) nya dinyatakan tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijual. Terbongkarnya kasus ini pun menyulut amarah para wakil rakyat di gedung dewan.
Ketua DPRD Kota Malang pun menyayangkan lolosnya toko miras yang tak mengantongi izin. Apalagi sampai viral di media sosial hingga bikin kegaduhan di masyarakat. Pihaknya meminta Pemkot Malang lebih tegas dan lebih jeli terkait keberadaan toko miras yang senyap alias tidak viral.
Kejadian lalai di media sosial bukan kali pertama terjadi. Banyak kasus di media sosial viral dan ujung-ujungnya permohonan maaf. Namun viralnya Toko Sari Jaya 25 ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Bahwa promosi, jualan, branding dan bikin konten, boleh-boleh saja. Asal jangan melanggar hukum, norma agama dan etika sosial.
Siapa pun harus berhati-hati saat membuat konten. Apalagi konten yang sangat sensitif yang bisa melukai perasaan masyarakat. Demi viralitas atau apapun istilahnya di media sosial, jangan pernah menabrak aturan hukum dan norma sosial. Di hadapan hukum, kata maaf tak cukup. Kalau dinilai melanggar, maka hukum yang akan bertindak.(*)