MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polres Malang akhirnya menangkap tersangka pencabulan terhadap anak berusia empat tahun di Kecamatan Wagir. Tersangka bernama Hendrik, 23 tahun warga setempat yang menjadi tetangga korban.
Tersangka melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban berinisial K. Hal ini terungkap saat Polres Malang menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Malang, Rabu (30/7) kemarin.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul secara berulang kali sejak tahun 2024 sampai Juli 2025. Sedangkan persetubuhan dilakukan satu kali pada Juli 2025,” beber Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho.
Aksi bejat yang dilakukan oleh Hendrik salah satunya di tempat wisata yang ada di Kecamatan Wagir. Modus yang ia lakukan adalah dengan iming-iming memberi korban minuman berupa susu dan bermain handphone (HP).
Pihak kepolisian masih mendalami terkait adanya kelainan atau kesehatan psikologi pada diri tersangka. Begitupula dengan kemungkinan adanya korban lain masih didalami.
Bayu menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hendrik diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Mochammad Nur menambahkan bahwa tersangka, Hendrik melakukan pencabulan terhadap korban menggunakan tangan.
“Tersangka kenal dekat dengan korban karena bertetangga. Ia mengiming-imingi korban menggunakan susu dan dibawa ke hutan pinus. Juga dikasih HP untuk mainan si korban. Ini untuk memancing agar korban mau dibawa pergi oleh tersangka,” ungkap Nur.
Diberitakan sebelumnya, anak berusia empat tahun diduga mendapat kekerasan seksual oleh tetangganya di Kecamatan Wagir. Ini diketahui usai korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan dan terdapat hansaplas.
Ibu korban berinisial F, 24, melapor ke pihak kepolisian dan diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang pada Kamis 24 Juli 2025 lalu. (den/jon)