MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Andri Kurniawan, 37, warga Desa Argosari RT05 RW01 Desa Argosari, Kecamatan Jabung harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan lantaran diduga melakukan aksi eksibisionis atau pamer alat kelamin saat mengendarai motor kepada seorang perempuan.
Perempuan yang menjadi korbannya yakni Tara, warga Desa Pakiskembar, Pakis. Kejadian tidak senonoh yang dialami korban ini terjadi di Jalan Raya Ampeldento, Pakis, Rabu (8/5) sekitar pukul 14.44.
Kepada Malang Posco Media, Tara membeberkan saat itu ia hendak mencari studio foto untuk memenuhi persyaratan kerja. Ia dibonceng oleh temannya mengendarai sepeda motor. Namun saat di Jalan Raya Ampeldento, Tara tiba-tiba melihat pelaku sudah berada di sebelah kanan menunjukkan dan memainkan kelaminnya.
“Tangan kanan pelaku mengendarai sepeda motor. Sedangkan, tangan kiri mohon maaf memainkan alat kelamin,” beber Tara saat dikonfirmasi, Jumat (10/5). “Biasanya orang kalau menyalip, ya langsung menyalip. Tapi ini enggak. Dia di sebelah saya,” sambung gadis berusia 18 tahun tersebut.
Setelah itu, pelaku baru mendahului kemudian direkam oleh Tara dijadikan sebagai barang bukti untuk melapor ke Polsek Pakis. Mengetahui dirinya direkam pelaku kemudian berbelok ke arah kanan. Tara menambahkan usai mengalami kejadian tidak senonoh tersebut dirinya mengaku mengalami trauma.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto menerangkan bila Andri Kurniawan telah diamankan. Kepada polisi, dia mengaku melakukan hal itu, usai menemukan alat kontrasepsi sambung atau dildo di area persawahan Jalan Raya Ampeldento, Pakis.
“Itu bukan kelaminnya pelaku. Tapi itu pelaku menemukan kondom karet berbentuk alat kelamin laki-laki saat buang air kecil, kemudian dibawa dan dipegang menggunakan tangan kirinya. Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan,” beber Sunarko.
Selain mengamankan alat kelamin laki-laki tersebut, kepolisian juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Sunarko, belum ditemukan adanya unsur pidana. “Pelaku tidak ada niat. Itu hanya menemukan lalu dibawanya. Pelaku belum bisa dijerat pidana,” tandasnya. (den/mar)