spot_img
Friday, May 17, 2024
spot_img

Pelaku KDRT Di Klojen Jalani Sidang Dakwaan, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

NewMalangPos – Terdakwa perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), AHA, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Agenda sidang ini dilaksanakan secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Senin, (31/1) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ranny Diajeng Purnamasari, menyampaikan, bahwa terdakawa yang diketahui berinisial AHA, warga asal Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen itu terbukti melakukan kekerasan terhadap anggota keluarganya. Berdasarkan hasil penyidikan terdakwa juga membenarkan telah melakukan tindak pidana tersebut.

“Terdakwa berdasarkan hasil penyidikan untuk saat ini telah terbukti melakukan tindak pidana. Dengan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ungkapnya kepada New Malang Pos, Selasa (1/2).

Dalam agenda persidangan kali ini ada beberapa agenda sekaligus, yakni agenda pembacaan dakwaan, keterangan saksi dan ahli pada kasus KDRT. Dalam keterangan saksi terdakwa terbukti telah menimbulkan luka memar pada beberapa bagian tubuh korban. Sementara itu terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas I Malang, secara virtual.

“Untuk bukti kekerasannya berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka memar pada pipi kiri dan paha kanan akibat kekerasan benda tumpul,” lanjutnya.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan untuk terdakwa sendiri, sebelumnya telah terbukti melakukan tindak kekerasan. Hingga akhirnya terbukti pada 18 November 2021 lalu, korban yang merupakan keluarga dari terdakwa mengalami kejadian tersebut sekitar pukul 12.00.

Tidak lama kemudian korban melaporkan aksi tersebut ke Polresta Malang Kota untuk ditindaklanjuti. Setelah mekakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya AHA resmi dipangil dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan baik di tingkat polisi dan kejaksaan, bukti-bukti atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa telah terbukti. Selain itu berdasarkan keterangan saksi dan ahli, terbukti adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh korban,” tutup Eko.

Atas perbuatannya, terdakwa sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. Terdakwa diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (rex/lin)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img