MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polisi melakukan rekonstruksi kasus kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan Veri Cidiawanto, 35, warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Senin (25/9). Ini dilakukan setelah dia tertangkap, 12 September 2023 lalu, usai buron selama setahun.
“Kami telah melakukan rekonstruksi terkait kasus kekerasan seksual dan penganiayaan. Rekontruksi diperlukan sebagai bagian dari penyidikan untuk membuat terang perkara tersebut,” kata Kapolsek Singosari, Kompol Ahmad Robial, Selasa (26/9). Diharapkannya, rekonstruksi memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana tindak pidana itu terjadi.
“Termasuk untuk menguji penyesuaian keterangan tersangka dengan korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian,” tegasnya. Tersangka Veri, memerankan ulang tindak kejahatannya yang dilakukan 26 Maret 2022. Dalam rekonstruksi, diketahui ia melakukan bujuk rayu terhadap korban berinisial YA, 26, warga Kecamatan Sukorejo, Pasuruan.
Peristiwa bermula saat korban sedang menunggu angkutan umum di sekitar Karanglo, Singosari, untuk pulang ke rumahnya pada malam kejadian. Saat itu, tersangka mendekati korban dan menawarkan tumpangan. “Korban akhirnya menerima ajakan tersangka yang berjanji akan mengantarnya pulang,” jelasnya.
Robial melanjutkan, malapetaka terjadi ketika tersangka, yang membawa korban sebagai penumpang di atas sepeda motor, mengarahkan mereka ke arah Kebon Teh Wonosari, jauh dari rute pulang korban. Di tengah perjalanan yang sepi di Desa Toyomarto, tersangka menghentikan motor dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
YA dengan tegas menolak ajakan tersangka. Buntutnya, dia diserang secara brutal tersangka pada bagian wajah. Puncak kejahatan terjadi ketika pelaku berhasil melepaskan celana korban dan melakukan kekerasan seksual dengan jari tangannya, menyebabkan korban mengalami pendarahan.
“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri, meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian,” ungkapnya. Atas perbuatannya, tersangka Veri dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang asusila dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara sembilan tahun. (tyo/mar)