MALANG POSCO MEDIA-Terdakwa kasus mutilasi Jalan Serayu Kota Malang James Loodewyk memelas lalu pingsan. Ia divonis hukuman mati atas perbuatannya membunuh sang istri.
Vonis hukuman mati itu dibacakan Hakim Ketua Setyawati Yuni di Ruang Sidang Kartika PN Malang, Rabu (21/8) kemarin. Dalam amar putusannya, Setyawati menyetakan bahwa terdakwa yang biasa dipanggil Jimmy ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dakwaan. Sebelumnya, ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Majelis hakim PN Malang menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa (Jimmy, red). Ini sesuai tuntutan yang sudah kami bacakan sebelumnya,” ujar JPU, Wanto Hariyono usai sidang.
Ia mengatakan, dalam perkara ini memang Jimmy terjerat beberapa pasal. Selain Pasal 340 KUHP, pensiunan BUMN itu juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP hingga Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkungan Keluarga.
Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan oleh pihak kepolisian ada unsur perencanaan sistematis yang dilakukan Jimmy. Sejak ia ditinggal korban yakni Ni Made Sutarini yang merupakan istrinya, dia sudah menelusuri jejak korban.
“Akan tetapi dari pengakuan beberapa saksi, korban kerap menerima tindak kekerasan dari terdakwa alias KDRT. Kemudian, terdakwa menuduh korban berselingkuh dengan orang lain, padahal itu hanya prasangka dari terdakwa,” jelasnya.
Wanto juga mengatakan ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan. Yakni korban sempat mengalami luka bacok di bagian kepala belakang. Luka cukup fatal hingga menyebabkan bekas luka dalam di bagian tengkorak.
“Keyakinan kami menguat bahwa korban ini sudah dicari-cari terdakwa. Bahkan terdakwa mendatangi koperasi tempat korban kerja, dan mendapatkan informasi kegiatan yang akan diikuti korban di Taman Krida Budaya Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang,” lanjutnya.
Di hari itulah, terdakwa memaksa korban untuk pulang ke rumah dengan taksi online. Kemudian mengunci pagar rumah, dan mencecar korban. Setelah itu pelaku sempat menghantam korban di bagian rahang, sebelum dibacok di bagian kepala belakang.
“Dari hasil visum terdapat fakta, terdakwa ini memutilasi korban saat masih hidup. Karena saat itu korban masih dalam kondisi lemas, yang belum dipastikan meninggal seutuhnya. Terdakwa tidak berterus terang, dan berusaha menutupi kejadian tersebut. Sehingga banyak hal yang memberatkan,” terang Wanto.
JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, meskipun sudah mengakomodir tuntutan. “Saat ini masih kami laporkan kepada pimpinan. Sementara dari pihak terdakwa mengajukan banding, dan memelas untuk mendapatkan keringanan meskipun sudah vonis,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Jimmy, Adi Munazir memastikan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Hal ini setelah komunikasi dan konsultasi antara Jimmy dan tim PH.
“Kami akan mengajukan banding, pada intinya kami menghormati putusan itu, namun kami juga keberatan karena majelis hakim menggunakan Pasal 340 KUHP dalam putusannya,” ungkapnya.
Untuk upaya banding yang dilakukan, pihaknya akan mendorong perkara ini ke pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Munazir berencana menggunakan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Lingkungan Rumah Tangga.
“Kami akan menggunakan pasal tersebut, sesuai dengan yang ada di dalam pledoi atau pembelaan kami. Sebenarnya, ini kan ruang lingkupnya kekerasan dalam rumah tangga, akan tetapi majelis hakim justru menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” jelasya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Jalan Serayu Kecamatan Blimbing Kota Malang dibuat heboh Minggu, 31 Desember 2023 pagi. Salah seorang warga menemukan potongan tubuh yang diketahui bernama Ni Made Sutarini, sudah berada di halaman rumah.
Ternyata, perempuan tersebut menjadi korban aksi keji suaminya bernama Jimmy, sehari sebelumnya. Ia memutilasi istrinya sendiri secara sadis.
Warga setempat mengatakan bahwa korban dan tersangka memang kerap cekcok. Bahkan sebelum kejadian tragis itu, tetangga sekitar juga mendengar pertengkaran keduanya. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. (rex/van)