Monday, October 20, 2025
spot_img

Pelaku Pembunuhan di Losmen Windu Kencono Resmi Ditahan Kejaksaan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus pembunuhan di Losmen Windu Kencono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang resmi menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Malang Kota, dengan tersangka Achmad Khomarudin (26), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Usai pelimpahan, tersangka langsung ditahan oleh Kejari Kota Malang selama 20 hari ke depan, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

-Advertisement- HUT

“Rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan menyebutkan terdapat sekitar 35 adegan yang diperagakan untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian. Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut diproses sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) atau alternatif Pasal 338 KUHP,” beber JPU Kejari Kota Malang, Suudi.

Kasus ini bermula dari tewasnya seorang perempuan bernama EMF (29), warga Kabupaten Malang, di kamar nomor 11 Losmen Windu Kencono pada 16 Juni 2025 lalu. Korban ditemukan tanpa identitas, dengan mulut tertutup kain dan wajah tertimpa bantal, serta ditemukan sejumlah luka lebam di tubuhnya.

Pelaku yang sempat melarikan diri ke rumahnya di kawasan Kabupaten Malang akhirnya berhasil ditangkap polisi. Dari hasil penyidikan, aksi keji itu dilakukan setelah terjadi percekcokan antara pelaku dan korban di dalam kamar losmen.

Ia menegaskan, dengan pelimpahan berkas ini, status perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

“Penyerahan berkas perkara ini pada Jumat (17/10) lalu merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas dan profesional di Kota Malang. Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat menggemparkan warga sekitar losmen. Korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang berpamitan membeli makanan, namun tak pernah kembali. Beberapa jam kemudian, jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar.

Kejaksaan berharap, proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya mengendalikan emosi dan menjaga keselamatan diri dalam setiap hubungan interpersonal. (rex/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img