MALANG POSCO MEDIA, MALANG – M. Rizal Khoirudin, 25, asal Jalan Teluk Mandar Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan terhadap disabilitas tuna rungu dan wicara di depan SPBU Kendalsari Kecamatan Karangploso, Minggu (27/10) lalu.
Diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, seorang supeltas penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, Wachid Chadafi, 41, warga Dusun Mojosari Desa Ngenep Kecamatan Karangploso mendapat penganiayaan oleh orang tak dikenal.
Gerombolan tiga orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba mendekati korban. Kemudian salah satu di antaranya memukul dan menendang korban. Aksi ini terekam CCTV dan beredar di media sosial (medsos).
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menyampaikan polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari korban, Wachid serta membuat laporan resmi termasuk pengantar visum.
“Proses penyelidikan kini masih berlangsung untuk mendalami motif dan mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” kata Dadang.
Ia menambahkan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya,” singkatnya. (den/aim)