MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU– Usai menangkap pelaku penipuan online, kali ini Sat Reskrim Polres Batu kembali mengamankan penipu dengan modus memborong barang dagangan berinisial DC (47) warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan Tim Buser Singo Batu telah berhasil mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus membeli jeruk tanpa membayar yang beraksi di Malang Raya.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (18/6) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Raya Kalipare-Pagak, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. “Kasus ini kami tindak lanjuti bermula dari laporan seorang petani bernama Kolim (84), warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam laporannya tertanggal 7 April 2025, korban mengaku menjadi korban penipuan oleh pelaku yang berpura-pura membeli jeruk miliknya,” ujar Joko kepada Malang Posco Media, Jumat (20/6) kemarin.
Kronologisnya, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas. Setelah terjadi kesepakatan harga Rp 8.000 per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pick-up milik pelaku.
“Tapi setelah jeruk selesai dipanen dan dimuat sebanyak 560 Kg, pelaku ternyata tidak membayar dan langsung pergi meninggalkan korban. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.500.000 dan melaporkannya ke Polres Batu,” bebernya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Singo Batu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap. Saat diamankan, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, yaitu N-7887-DC dan L-8266-VE, serta satu muatan jeruk dalam mobil pick up.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Kota Batu dan Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Beberapa tempat yang telah menjadi sasaran meliputi Desa Torongrejo : 6 kwintal, Dusun Junwatu: 8 kwintal, Dusun Njoso: 5 kwintal, Desa Badut: 9 kwintal, Dusun Kucur: 4 kwintal, Desa Tlekung (dua kali): total 9 kwintal, Petungsewu Dau: 8 kwintal, Kalisongo Dau: 1 ton.
“Seluruh hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan DC sebagai tersangka,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan dan akan dilakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain serta kemana pelaku ini menjual jeruk yang telah diperolehnya. (eri/udi)