MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku perusakan tulisan di Taman Galunggung dan Taman Ijen Kota Malang, tepat sebelum pergantian Tahun 2025, Selasa (31/12) malam. Pelaku diketahui bernama Doni Budi, 40, warga Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun, yang diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Wakapolresta Malang Kota Kombes Pol Adhitya Panji Anom mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 di Jalan Wilis Kecamatan Klojen. “Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Astrea Grand yang digunakan untuk beraksi,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap Doni, polisi mendapatkan informasi bahwa ia melakukan perusakan tulisan di Taman Galunggung dua hari sebelum tertangkap, yakni Minggu, 29 Desember 2024 sekitar pukul 23.50. Pelaku nekat menendang tulisan menggunakan kaki hingga material akrilik dan plastik pada signage tersebut rusak.
Sementara, motif di balik tindakan perusakan ini diungkapkan bahwa pelaku Doni mengalami frustrasi. Kepada petugas ia mengatakan sudah cukup lama tidak mendapatkan pekerjaan, sementara istrinya meninggalkan rumah selama tiga hari tanpa kabar. “Kemudian masalah ini membuat pelaku mengalami gangguan emosional. Sehingga kekesalan yang menumpuk itu, memicu pelaku melakukan perusakan,” tambah Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Doni dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, pelaku tidak ditahan dan hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis. “Proses hukum tetap berjalan, termasuk terkait ganti rugi yang akan diselesaikan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Alfitra mengatakan, kerusakan fasilitas umum ini menyebabkan kerugian materiil hingga Rp 25 juta. “Kami telah melaporkan nilai kerugian kepada pihak kepolisian dan menunggu proses hukum lebih lanjut terkait ganti rugi,” terangnya.
Kasus perusakan ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV menunjukkan pelaku datang seorang diri dengan sepeda motor, kemudian menendang tulisan taman hingga rusak. Aksi ini menuai kecaman dari masyarakat karena merusak fasilitas umum yang seharusnya dijaga bersama. (rex/udi)