MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Puluhan pelaku usaha di bidang kafe, resto, rumah makan, karaoke hingga kelab malam se-Kota Malang belum banyak memahami aturan dan regulasi yang menaunginya. Karena itu, Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang memberikan sosialisasi terkait aturan dan regulasi tersebut.
Sosialiasi tersebut menghadirkan pakar yang berkompeten, dalam hal ini dari Lembaga Sertifikasi Pariwisata (LSPr) serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, terkait regulasi dan perizinan berusaha di Rumah Makan Kertanegara, Senin (13/1) kemarin.
Direktur LSPr PT. Sertifikasi Cohespa Indonesia Ir. Dwi Mayasari S.Pd., M.MPar menyebut, kebanyakan pelaku usaha diakui saat ini belum banyak yang memahami regulasi terbaru. Terutama mengenai perizinan OSS Berbasis Risiko yang baru diterapkan sejak 2021 lalu. Hal ini terjadi lantaran para pelaku usaha sebelum ini fokusnya memang terkonsentrasi untuk bangkit pasca pandemi Covid-19.
“Dengan sosialisasi pertemuan seperti ini, membuat pelaku usaha paham proses dan regulasi seperti apa, yang sebenarnya itu tidak sulit,” terang Mayasari yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut.
Dia mencontohkan, biasanya para pelaku usaha ini belum banyak yang mengetahui adanya perizinan lanjutan seperti Perizinan Laik Hygiene, sertifikasi usaha yang harus diupload, hingga perizinan minuman beralkohol (Minol).
Menurutnya, regulasi perizinan berusaha saat ini sudah sangat mudah karena semuanya berbasis IT. Hanya perlu tahu ‘pintu masuknya’ kemana dan bagaimana caranya. Dengan begitu, melalui pertemuan ini juga sekaligus menyadarkan pelaku usaha, bahwa ketika mengurus izin supaya tidak didisposisikan atau didelegasikan ke bawahannya.
“Agar tahu caranya seperti apa dan regulasi terkini bagaimana. Sehingga pelaku usaha tidak sampai menyalahi aturan yang ada,” tegas dia.
Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang Indra Setiyadi menambahkan, pihaknya merasa ikut memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan regulasi dan perizinan kepada seluruh pelaku usaha. Bahkan tidak hanya pelaku usaha yang berada di bawah naungan Apkrindo.
Pihaknya proaktif memberikan sosialisasi agar semua pelaku usaha bisa mengikuti regulasi terbaru, sekaligus membuat iklim usaha menjadi sehat.
“Ini agar di dalam iklim usaha ini tidak terjadi persaingan yang tidak sehat. Ayo patuh pada peraturan, menyelesaikan tanggungjawab sehingga haknya bisa diminta. Mau tidak mau, Malang ini menjadi kota transit wisatawan dan tidak lepas dari kebutuhan pariwisata,” tutur Indra.
Lebih jauh, Indra berharap, ketika nantinya sosialisasi telah dilakukan secara merata, pemerintah melalui dinas terkait harus berlaku tegas. Jangan sampai mereka yang tidak mempunyai
“Kalau harus mengantongi izin, ya semua harus mengantongi izin. Yang tidak punya harus disanksi. Jangan sampai ada yang berani tidak punya izin tapi tetap dibiarkan. Jadi dalam bekerja ini fair (adil, red),” tandasnya. (ian/aim)