.
Friday, December 13, 2024

Pelaku Usaha Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan DPMPTSP-Naker

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak dibayarkan haknya oleh para pelaku usaha. Khususnya untuk tunjangan hari raya ( THR yang tidak dibayarkan saat Hari Raya Raya Idul Fitri. 

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M bahwa berpedoman dari mekanisme pembayaran THR keagamaan tahun 2022 telah ditentukan melalui SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE itu mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Di dalam SE tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. Karena itu, Punjul meminta kepada perusahaan pemberi kerja agar pembayaran THR diberikan tepat waktu dengan besaran penuh.

“Dengan terbutnya SE tentang THR Keagamaan, kami minta agar pengusaha membayar secara penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan pemberian THR paling lambat sepekan sebelum Lebaran. Kami juga tekankan agar pelaku usaha tidak menggunakan alasan pandemi karena tidak bisa bayar,” ujar Punjul kepada Malang Posco Media, Kamis (21/4) kemarin.

ia menerangkan bahwa saat ini untuk kondisi perekonomian sudah mulai membaik. Hal itu dilihat dari kunjungan wisatawan yang mulai mengalami peningkatan. Selain itu juga pengendalian dan penanganan Covid-19  juga sudah maksimal.

Ditambahkan oleh Kabid Tenaga Kerja DPMPTSP-Naker Kota Batu, Supriyanto bahwa untuk menghindari adanya pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya dalam pemberian THR. Pihaknya menyediakan posko pengaduan THR. Sehingga layanan ini bisa dimanfaatkan karyawan yang tidak dipenuhi hak THR.

Posko tersebut dibuka bersama dengan melibatkan Dewan Pengupahan. Posko tersebut untuk memfasilitasi pekerja yang bekerja di Kota Batu. Begitu juga bagi masyarakat Kota Batu yang bekerja di Kota Malang ataupun Kabupaten Malang.

“Jadi yang tidak diberi haknya (THR.red) silahkan lapor ke posko. Namun perlu diingat mereka yang menerima THR adalah pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Begitu juga dengan, pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” bebernya.

Sedangkan untuk besaran THR yang diberikan tergantung masa kerja. Yakni pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional perhitungan masa kerja.

Sementara bagi para pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, pelaku usaha wajib memberikan THR satu kali gaji bahkan lebih diatasnya. Tetapi hal tersebut sesuai dengan ketentuan perusahaan masing-masing.

“Kalau untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Serta bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian,” urainya.

Selain itu, pada tahun ini pembayaran sudah tak boleh dicicil lagi. Juga ada denda 5 persen dari total THR diberikan kepada pemberi kerja jika ada keterlambatan tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok. Berbeda dengan tahun lalu pembayaran THR boleh dicicil karena masih pandemi. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img