MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Minggu (11/2) kemarin, tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang. Sesuai ketentuan, tak boleh ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Pada Minggu dinihari kemarin, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan dengan melibatkan unsur penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta Panwascam dan Panwaslu tingkat desa. Pengawasan dan penertiban di masa tenang tak boleh tebang pilih.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto. Baginya, menjaga kondusifitas masyarakat menjadi tanggung jawab bersama. Mengingat, proses pencoblosan Pemilu sudah dekat dan rawan disusupi berbagai kepentingan. Independensi lembaga pengawas dan pelaksana ditekankan agar tetap terjaga dalam menjalankan tugas.
“Aturan hukum jadi landasan utama. Bagi Bawaslu, Panwascam, termasuk pengawas desa dan kelurahan bisa bersikap tegas. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegas Didik, Sabtu (10/2) dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang di Stadion Kahuripan, Turen.
Sebanyak 522 personel berbagai tingkatan dilibatkan dalam apel tersebut. Rinciannya, 99 Panwascam, 33 Kasek (Kepala Sekretariat) masing-masing kecamatan, dan 390 pengawas desa dan kelurahan atau Panwaslu.
Pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu mengatakan, masyarakat mampu membersamai petugas pengawas dan pelaksana selama jalannya pemilihan agar tidak ada pelanggaran yang terjadi. Wabup menegaskan, kondusifitas menjadi pekerjaan rumah bersama, bahkan hingga hari pemilihan usai. “Saya tidak berharap Kabupaten Malang terjadi masalah yang merepotkan masyarakat kita kedepan. Kami berharap nantinya menghasilkan pimpinan yang mampu menaungi kita semuanya,” harapnya.
Sementara, sejak dimulai masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Malang telah menemukan ribuan APK melanggar aturan. Sebanyak 11.963 APK yang ditertibkan. Jumlah itu belum terakumulasi penertiban pelanggaran pada masa tenang yang dimulai Minggu (11/2) dinihari kemarin.
“Konfirmasi terakhir 11.889 yang melanggar saja, dan sudah ditertibkan. Belum tahu yang belum ditertibkan mulai masa tenang,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi, di tempat yang sama.
Menurutnya, penertiban APK yang melanggar sudah dilakukan beberapa kali sejak sebelum masa kampanye berlangsung, hingga saat masa kampanye. Dua di antaranya diketahui pelanggaran penempatan APK di tempat ibadah dan gedung milik pemerintahan.
Kabupaten Malang menjadi salah satu yang tertinggi di Jatim untuk urusan pelanggaran APK. Tiga daerah yang paling banyak pelanggaran APK dan Bahan Kampanye (BK), yakni Jember 19.552 pelanggaran, Kabupaten Malang 11.963 pelanggaran dan Tulungagung 8.056 pelanggaran. “Kami mengimbau ke partai politik peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri,” tambahnya. (tyo/udi)