MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Pelantikan calon anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih periode 2024-2029 dilaksanakan tanggal 30 Agustus 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Malang, Bangkit Marhaendra. Pelantikan itu bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024.
Dia menerangkan, pelantikan itu seiring dengan telah turunnya SK peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2024 – 2029 dan SK Peresmian Penghentian Jabatan anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024. “SK nya sudah turun 12 Agustus 2024 lalu. Ada dua SK yang turun. Satu SK Peresmian Penghentian Jabatan dan ke dua SK Peresmian Pengangkatan,’’ ucapnya.
Dua SK ini ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. “Secara teknis pengangkatan maupun penghentian kami tidak paham, karena bukan ranah KPU Kabupaten Malang. Tapi menjadi ranah dari Pemerintah Provinsi Jatim. Karena nanti yang melantik langsung adalah Pj Gubernur Jatim,” ungkapnya.
Bangkit menyebutkan, tugas KPU Kabupaten Malang terkait pelantikan anggota DPRD Kabupaten Malang terakhir adalah membuat membuat surat usulan pelantikan kepada Gubernur Jatim melalui Bupati Malang. (ira/mar)