MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dugaan tindak pidana orang (TPPO) di warung kopi ‘Cetol’ kawasan Pasar Gondanglegi Kabupaten Malang terus diusut oleh Kepolisian Polres Malang. Tujuh pekerja perempuan di bawah umur sudah dilakukan pemeriksaan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana menjelaskan pihaknya menerbitkan enam laporan terhadap enam pemilik warung kopi.
“Kenapa dibikin enam, karena masing-masing anak ini bosnya beda-beda. Dari tujuh anak ada dua anak satu bos. Dijadikan satu laporan polisi. Yang lainnya sendiri-sendiri,” jelas Leha saat ditemui, Rabu (8/1) sore.
Diungkapkan Leha bahwa gaji yang diterima oleh pekerja perempuan di bawah umur dari bosnya Rp 650 ribu per bulan. Jumlah ini beda dengan fee yang didapat ketika melayani pengunjung maupun pelanggan warung.
“Pengakuannya satu bulan Rp 650 ribu, ini beda fee. Kenapa dia disebut kopi pangku, karena bulanan ini sudah didapat dari bosnya sebagai pelayan. Sedangkan fee-nya ketika dia pendekatan dengan pelanggan. Tergantung, kalau hanya menemani minum kopi Rp 50 ribu,” urainya.
Mereka rata-rata bekerja sebagai pelayan di warung Cetol dalam hitungan bulan. Ia mengetahui tempat pekerjaan itu dari mulut ke mulut. Status pendidikannya, kata Leha, tidak ada yang sekolah. Ada yang hanya tamat SD, ada pula yang tidak tamat SMP.
“Orang tua mereka tidak ada yang tahu anaknya bekerja di tempat tersebut. Jadi sebagian mereka ada yang mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga, bekerja di toko, dan hanya pamit. Jadi orang tuanya kaget,” kata Leha.
Kepolisian terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya TPPO. Leha menjelaskan dalam kasus tersebut dipasang Pasal Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
“Di dalam UU Perlindungan Anak itu ada eksploitasi seksual dan ekonomi, memperkerjakan anak di umur,” jelasnya.
Namun, yang menjadi kendala adalah masih minimnya data pemilik warung kopi Cetol yang diterima kepolisian. Sebab, pemilik warung diketahui Leha, berasal dari luar Kecamatan Gondanglegi.
Sementara data yang diterima kepolisian tidak detail, hanya sebatas alamat kecamatan. Kepolisian terus berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Malang.
“Kami sudah koordinasi dengan Disperindag. Saya pikir di sana ada data lengkap, si pemilik warung sama pengelola juga bisa berbeda,” beber Leha.
Kemudian alamatnya hanya kecamatan sehingga kami manggil orangnya sulit,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam operasi gabungan Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, dan Muspika Gondanglegi menggerebek 24 warung kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Sabtu (4/1) lalu.
Hasilnya diamankan tujuh perempuan berusia antara 14 hingga 16 tahun bekerja sebagai pelayan atau pramusaji. Mereka berasal dari Kecamatan Dampit, Pagak, Wajak, Wonosari, Wagir dan Kecamatan Sukun Kota Malang. (den/jon)