MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sekian lama melakukan penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Malang akhirnya berhasil membekuk pelaku pelemparan bondet di rumah Abdul Aziz, 26, warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, bulan Oktober 2022 lalu. Korban diketahui sebagai petugas Lapas Lowokwaru, Kota Malang.
Pelakunya adalah Widodo Hajar Dwi, 33, warga Desa Sananrejo, Kecamatan Turen. Dia tertangkap anggota Polres Malang di rumahnya, bulan November 2022 lalu. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, setelah tertangkap dan dibawa ke Polres Malang. Setelah diperiksa, dia akhirnya mengakui perbuatannya.
“Motifnya karena dendam kepada korban saat dia dipenjara di Lapas Lowokwaru,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. Sayangnya, masih ada satu teman Widodo, sapaan pelaku, yang masih kabur dari kejaran petugas. Dia berinisial SH. “Pelaku SH adalah yang membonceng. Sekarang masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Dia menyebutkan, tim Satreskrim Polres Malang sudah memburu SH ke tiga lokasi yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya. Namun, SH tetap belum ditemukan. Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro menambahkan, aksi pelaku dilakukan, Senin (24/10). Widodo yang dibonceng SH saat itu, melempar bom bondet sekitar pukul 10.45.
Abdul Aziz yang kebetulan sedang tidur, kaget dan terbangun usai mendengar suara ledakan. Saat dilihat, kursi di depan rumahnya rusak dan atapnya jebol. “Sesuai pengakuan tersangka, dia dendam terhadap korban. Termasuk pelaku SH yang masih kami kejar. Mereka lalu berniat meneror korban, lalu membeli bom bondet seharga Rp 500 ribu ke Pasuruan,” ujarnya.
Kepada penyidik, Widodo mengaku dipengaruhi oleh SH yang sakit hati karena perlakuan kasar korban saat ditahan di Lapas Lowokwaru. SH bercerita kepada Widodo, bahwa dia sempat disuruh bergulung – gulung saat menjalani penahanan di Lapas Lowokwaru. Catatan polisi, kedua pelaku ini merupakan residivis kejahatan pencurian dengan kekerasan.
“Untuk tersangka yang sudah kami amankan ini, merupakan residivis. Pernah dihukum di tahun 2010, 2012, 2014 dan terakhir di tahun 2016. Pelaku merupakan residivis kasus curas dan curat,” beber Wahyu lagi. Widodo sendiri baru bebas dari penjara, bulan Agustus 2022 karena kasus perampokan di wilayah Kecamatan Kepanjen.
Wahyu menegaskan, atas perbuatan tersangka Widodo yang melakukan teror dengan bom bondet kepada petugas Lapas Lowokwaru, dia dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. “Pelaku diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun,” tutupnya. (rex/mar)