MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Apes nasib yang dialami oleh Piyono, akibat memelihara lima ekor ikan ganas Aligator Gar. Pria asal Jalan Sawojajar Gang XI Kedungkandang Kota Malang ini, dihukum majelis hakim PN Malang dengan pidana penjara lima bulan dan denda Rp 5 juta. putusan tersebut dibacakan, Senin (9/9) sore.
Kakek tiga anak ini sebelumnya diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim, 6 Agustus 2024 lalu. Ia kedapatan memelihara jenis ikan yang dilarang oleh Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 19/PERMEN-KP/2020.
“Ayah saya sudah memelihara ikan ini sejak 2006. Saat itu beli ikan di Pasar Ikan Splendid, dengan harga Rp 10 ribu. Awalnya beli delapan kemudian karena sakit, mati tiga ekor. Dan terakhir saat ditemukan polisi itu sisa lima ekor, dengan panjang sudah sekitar satu meter,” ujar anak terdakwa, Aji.
Piyono yang memiliki kolam pemancingan ikan di kawasan Jalan Sawojajar Gang XVII ini, diakui sang anak tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait larangan pemeliharaan ikan tersebut. Selain itu, ikan yang dipelihara sang ayah juga ditempatkan di kolam karantina tersendiri. Tidak pernah dilepasliarkan di alam bebas sama sekali.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Malang, I Wayan membuat tangis keluarga pecah. Melalui penasihat hukum (PH) terdakwa Piyono yakni Guntur Putra Abdi Wijaya, bahwa memelihara ikan ini sebelum adanya peraturan menteri tersebut.
“Keluarga dan terdakwa mengatakan bahwa tidak mendapat sosialisasi. Selain itu, terkait Pasal yang dikenakan (Permen Perikanan dan Kelautan RI, red.), terdakwa sudah memelihara terlebih dahulu. Dan memang tidak lepas ke alam liar,” ujar Guntur.
Terdakwa memang sebelumnya dituntut JPU Kejari Kota Malang, dengan pidana penjara selama delapan bulan dan dengan dengan sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara putusan hakim menyebut bahwa terdakwa dihukum pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan ini membuat pihak terdakwa memilih pikir-pikir.
“Putusan ini memang masih memberatkan pihak keluarga. Karena mereka masih mengakui bahwa tidak bersalah. Kami masih berkomunikasi dengan pihak keluarga, apakah ada langkah hukum yang mau ditempuh atau seperti apa,” terang Guntur.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang Su’udi mengatakan, bahwa setiap aturan yang telah diundangkan, maka setiap orang dianggap tahu. Meskipun tidak ada yang dirugikan, ia mengatakan bahwa memelihara ikan tersebut sudah melanggar aturan.
“Terkait putusan, ini memang lebih ringan dari tuntutan. Namun, kami masih pikir-pikir dan melaporkan ke atasan. Karena secara konstruksi hukum yang mengatur, bahwa perbuatan terdakwa ini yang dianggap salah. Sehingga tanpa perlu adanya korban, perbuatan itulah yang diancam pidana,” tandasnya. (rex/udi)