MALANG POSCO MEDIA – KPU di Malang Raya pelototi berkas semua bakal calon legislatif (bacaleg). Memang harus teliti. Soalnya di Kabupaten Malang contohnya, ada kepala desa (kades) nyaleg belum sertakan surat persetujuan pengunduran diri. Ada pula yang sertakan administrasi Pemilu lima tahun lalu.
Proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kota Batu terhadap 433 bacaleg dari 18 parpol sudah berjalan 45 persen. Ini disampaikan komisioner KPU Kota Batu Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Marlina.
“Kami masih berjalan 45 persen karena teman-teman operator harus teliti mengecek kebenaran dan keabsahan administrasinya,” ujar Marlina kepada Malang Posco Media, Senin (5/6) kemarin.
Dari proses 45 persen tersebut KPU Kota Batu masih melakukan verifikasi kegandaan. Baik kegandaan internal, antar dapil, antar partai. Dalam proses itu pula KPU Kota Batu belum menemukan adanya data ganda atau lainnya.
“Jika kami menemukan adanya data ganda atau permasalahan kekurangan administrasi lainnya kami akan sampaikan agar segera dilakukan perbaikan,” bebernya.
Sementara itu Ketua Divisi Pencegahan dan Hubal Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid menyampaikan bahwa tahapan pencalonan menjadi tahap yang rawan terjadinya pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu.
“Selama proses verifikasi adminitrasi bacaleg ada dua kerawanan yang terus kami awasi. Pertama kerawanan penggunaan Silon karena Bawaslu tidak bisa mengakses sepenuhnya data di Silon. Sehingga Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan terkait dengan kelengkapan dan keabsahan data,” ungkap Yogi.
Akibat dari minimnya akses Silon, membuat pihaknya kesulitan melihat kelengkapan, keaslian ataupun persyaratan pendaftaran secara umum. Selain itu, Bawaslu juga tidak bisa melihat aspek keterwakilan 30 persen untuk perempuan.
“Kemudian perlu juga diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan, baik lingkup lembaganya, daerah pemilihan (dapil) atau partai politiknya. Serta memastikan aturan tidak diperbolehkan napi yang belum lima tahun lepas pidana. Jika ingin mencalonkan harus diumumkan di media masa,” bebernya.
Untuk memastikan tidak adanya masalah dalam proses verifikasi, pihaknya tetap menganalisa melalui Panwascam Pemilu terkait bacaleg yang mendaftar.
“Kerawanan berikutnya adalah pergantian dari bacaleg. Serta jumlah bacaleg yang sudah didaftarkan parpol ke KPU Kota Batu tidak boleh lebih dari yang didaftarkan kemarin,” katanya.
Sementara proses verifikasi administrasi (vermin) 689 bacaleg Kota Malang masih berlangsung. Sejak ditutup pengajuannya pada 14 Mei 2023 lalu hingga saat ini belum ditemukan berkas yang mencurigakan atau bermasalah.
Meski begitu, vermin masih berlangsung karena pengecekan dan pemeriksaan berkas masih banyak karena jumlahnya berasal dari ratusan bacaleg.
“Yang kami perhatikan lebih ke jika ada data ganda atau berkasnya tidak layak,” ujar Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas. Proses ini, kata Aminah memang butuh kecermatan dan kejelian. Maka dari itu ia meminta seluruh personel KPU berhati-hati dan jeli.
Sejak proses vermin dimulai, Aminah menjelaskan pihaknya setiap hari mereka melakukan pengecekan dokumen milik bacaleg.
Berkas-berkas yang sangat diteliti di antaranya, mulai dari ijazah hingga surat keterangan bebas pidana dari pengadilan negeri (PN). Berkas yang diteliti jumlahnya sebanyak tujuh jenis dokumen. Jika terdapat dokumen yang kurang lengkap, KPU akan meminta dilengkapi.
“Termasuk kami teliti apa ada nama sama bacaleg yang diajukan di lebih dari satu parpol. Seseorang hanya boleh mengajukan diri sebagai bacaleg di satu parpol saja. Jadi harus pilih satu saja,” tegasnya.
Selain itu, KPU Kota Malang juga akan memeriksa dengan cermat surat keterangan bebas pidana dari PN. Seluruh proses verifikasi diharapkan selesai Oktober mendatang. Setelah itu, akan diumumkan nama-nama bacaleg dari setiap partai politik yang memenuhi syarat untuk kampanye.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo menjelaskan hingga saat ini Bawaslu Kota Malang tidak bisa ikut melakukan penelitian berkas bacaleg secara mendalam.
Dikarenakan seluruh data berkas bacaleg ada di Silon KPU. Hingga saat inipun pihaknya masih menunggu hasil verifikasi tersebut dari KPU Kota Malang secara detail.
“Tapi kita membuka diri, jika ada warga atau ada yang melapor ada masalah dari siapapun soal pengajuan bacaleg kami akan dalami. Tapi sampai saat ini belum ada laporan persoalan soal itu,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, pada proses pengajuan bacaleg di pemilu sebelumnya Bawaslu Kota Malang sempat menemukan adanya bacaleg yang terdaftar di dua parpol. Diharapkan hal ini tidak ditemukan lagi.
Di KPU Kabupaten Malang menemukan adanya berkas persyaratan bacaleg yang tidak sesuai persyaratan. Berkas persyaratan yang tidak sesuai salah satunya surat keterangan bebas pidana dari PN. Yakni bacaleg mengupload surat keterangan pencalonan di periode sebelumnya.
“Ada temuan itu. Surat Keterangan Bebas Pidana. Surat itu untuk pencalonan periode sebelumnya,’’ kata Marhaendra Pramudya Mahardika, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang.
Kendati demikian, Mahardika enggan menyebutkan nama bacaleg tersebut maupun asal partai politiknya. “Kalau namanya jangan dulu. Yang jelas, kami sudah membuat catatan-catatan, untuk kemudian kami sampaikan kepada partai politik melalui aplikasi Silon saat akhir verifikasi administrai nanti. Selanjutnya parpol melakukan perbaikan persyaratan,’’ tambahnya.
Bukan hanya surat keterangan bebas pidana, KPU juga menemukan berkas tidak sesuai persyaratan lainnya. Yaitu ijazah. Dimana ijazah yang diupload bacaleg pada silon KPU tidak sesuai syarat. “Ya kalau jenis temuannya beragam. Di antaranya itu. Saat ini verifikasi administrasi masih berlangsung sampai 23 Juni 2023. Selanjutnya kami akan memberitahu parpol terkait temuan-temuan ini, dan kemudian dilakukan perbaikan,’’ tandasnya.
Sementara Bawaslu mengaku memiliki akses yang sangat terbatas untuk pengawasan dalam verifikasi administrasi bacaleg. “Kami tidak memiliki akses yang maksimal. Sehingga pengawasan yang kami lakukan, itu bersama-sama,’’ kata Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi.
Kendati memiliki akses yang kurang maksimal, pihaknya sudah mendapatkan temuan. Seperti kepala desa yang belum menyertakan persetuan surat pengunduran diri dan double dapil untuk bacaleg. “Sama seperti KPU, kami juga membuat catatan. Terutama untuk kades yang belum menyertakan surat persetujuan pengunduran diri. Ini kami awasi terus, karena sejatinya saat mencalonkan diri seorang kades wajib mengundurkan diri dari jabatannya,’’ ungkap Wahyudi.
Sementara untuk temuan-temuan lain, Wahyudi mengatakan belum ada. Namun demikian, pihaknya juga tidak mau lengah. Terus melakukan pengawasan di tahapan verifikasi administrasi bacaleg ini. (eri/ica/ira/van)