MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Menjelang penetapan Bacaleg DPRD Kota Batu dalam Pemilu 2024 Alat Peraga Kampanye (APK), seperti baliho dan poster mulai bertebaran di sudut-sudut jalan protokol hingga jalan kampung. Namun KPU Kota Batu belum bisa melakukan penindakan APK melanggar aturan karena belum memasuki masa kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu Mardiono, terkait pemasangan APK para Bacaleg yang telah terpampang belum bisa dianggap pelanggaran Pemilu. Hal itu dikarenakan KPU dan Bawaslu RI belum menurunkan atua menetapkan aturan terkait sosialiasi pra kampanye.
“Terkait pemasangan APK Bacaleg, KPU maupun Bawaslu belum bisa menurunkan APK-APK tersebut. Pasalnya persoalan tersebut bukan pelanggaran Pemilu. Tapi karena KPU dan Bawaslu RI belum menurunkan aturan terkait sosialiasi kampanye,” ujar Mardiono kepada Malang Posco Media, Rabu (2/8) kemarin.
Meski begitu, lanjut dia, terkait penindakan pemasangan APK yang melanggar di Kota Batu masih bisa menerapkan Perwali 23 tahun 2012. Namun dalam hal ini penindakan bukan atribut kampanye yang melanggar aturan tapi karena APK ilegal dengan acuan tentang pemasangan. “Sehingga dalam masa pra kampanye seperti saat ini untuk penindakan bisa dilakukan oleh Satpol PP mengacu dari Perwali tersebut,” imbuhnya.
Disisi lain, Mardiono memaparkan bahwa pemasangan APK mengacu pada Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU tersebut terdapat aturan yang mengatur alat peraga kampanye Pemilu yang dilarang dipasang di sejumlah tempat.
“Sejumlah tempat yang dilarang dipasang alat kampanye itu di tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan dan gedung pemerintah. Serta larangan memasang di gedung fasilitas milik TNI, Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum,” ungkapnya.
Sementara untuk tahap jadwal kampanye Pemilu 2024 masih akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Dalam jadwal kampanye itu nantinya akan terbagi meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan wakil Presiden dan media sosial. (eri/udi)