spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Pembacaan Putusan ATG Wahyu Kenzo Ditunda

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Raut wajah kecewa muncul dari pendukung terdakwa kasus Auto Trade Gold (ATG). Hal ini usai penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Malang, Rabu (17/1) pagi. Penundaan ini dikatakan Albert Evans Hasibuan, SH, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arief Karyadi ini, lantaran materi putusan masih perlu dikaji lebih dalam. Sementara itu, sidang putusan kasus ATG direncanakan akan dilanjutkan Jumat (19/1) mendatang. “Hakim beralasan putusan belum siap. Ini mengartikan, banyak materi yang dipertimbangkan,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, memang seharusnya merupakan jadwal pembacaan putusan atas tiga terdakwa. Yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan. Ditundanya pembacaan putusan ini, diharapkan majelis hakim bisa semakin matang dalam putusannya.

“Kami berharap putusan mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa,” sebutnya. Sementara JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti, mengatakan, penundaan pembacaan putusan adalah mutlak kewenangan majelis hakim. “Hakim belum siap dengan putusannya, kalau kami tinggal menunggu pembacaan putusan saja,” jawabannya singkat.

Sementara itu, ketua salah satu kelompok pendukung terdakwa kasus ATG dari Garda Kendi, Zulkarnain Saros mengatakan cukup kecewa. Karena hampir 150 orang member ATG yang hadir, tidak bisa menyaksikan langsung putusan majelis hakim.  “Ini datang dari berbagai wilayah di Indonesia,” ujarnya.

Kendati demikian pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya selama ini tidak ada fakta persidangan yang bisa membuktikan bahwa terdakwa ini bersalah. “Kami optimis pak Wahyu Kenzo bisa bebas dan ATG dapat normal kembali. Dari ATG, banyak dari kami yang terbantu,” tandasnya. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img