Malang Posco Media – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang, Judi Prasetya, SH, MH menggelar aanmaning pertama, Selasa (10/5) dalam sengketa pembagian harta gono gini alm. dr. Hardi Soetanto dan FM Valentina, mantan istrinya. Dari aanmaning pertama ini, yang hadir hanyalah advokat Lardi, SH, MH, kuasa hukum lima pemenang lelang.
Sedangkan Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana, keduanya anak Valentina sebagai termohon tidak hadir. Termasuk pula dengan Hartarto Pakpahan, SH, kuasa hukum Gladys dan Gina. Humas PN Malang, Djuanto, SH menjelaskan, PN Malang akan melakukan aanmaning kedua, rencananya Kamis (19/5).
“Hari ini memang dijadwalkan aanmaning. Dipanggil dua – duanya. Yakni pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. Tapi menurut keterangan dari kesekretariatan, yang hadir hanyalah pemohon eksekusi. Maka akan dipanggil lagi pada aanmaning berikutnya,” ungkap hakim PN Malang itu.
Menurutnya, toleransi waktu pada aanmaning pertama ini sudah cukup panjang. “Aanmaning adalah proses dimana termohon diberi peringatan agar segera meninggalkan objek eksekusi secara sukarela. Batas aanmaning biasanya dua kali. Setelah delapan hari tidak ditaati, maka terpaksa PN akan lakukan upaya paksa yakni pengosongan,” tegas dia.
Dia menjamin bila surat dari PN Malang untuk termohon menghadiri aanmaning, Selasa (10/5) ini sudah terkirim dan diterima. “Sudah sah dan patut untuk dipanggil,” lanjutnya. Sementara itu, advokat Lardi, SH, MH memaparkan, pihaknya bakal menindaklanjuti untuk pengajuan eksekusi lanjutan berupa pengosongan.
Dia mengaku, lima pemenang lelang yang memberi kuasa kepadanya, sudah menunggu untuk mendapatkan dua rumah di Jalan Taman Ijen Malang dan ruko di Jalan Galunggung serta Jalan Kawi. “Yang dilelang adalah hasil putusan pengadilan berupa harta gono gini, dibagi antara dr Hardi dan Valent,” terangnya.
Lardi mengaku, setelah lima objek itu, akan ada puluhan lagi objek gono gini dr. Hardi – Valent yang akan dibagi. “Hingga total ada 34 objek. Yang sudah terbagi sekitar lima objek, dan masing – masing sudah menerima Rp 9 miliar,” lanjutnya. Dia menegaskan, bahwa putusan lelang telah inkrah, meskipun belakangan muncul upaya gugatan perlawanan. (mar/adv)