MALANG POSCO MEDIA– MALANG- Sempat tertunda, Pembahasan Rancangan Perda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kembali dibahas DPRD Kota Malang. Pansus Ranperda PTSP DPRD Kota Malang melaporkan hasil pembahasan pansus yang sudah selesai dilakukan dan siap dilanjutkan pada tahap selanjutnya, Senin (18/12) kemarin.
Ketua Pansus PTSP DPRD Kota Malang Lelly Thresiyawati menjelaskan pembahasan Ranperda PTSP oleh pansus sudah mulai dilakukan pada November 2022 lalu.
“Finalisasi pembahasan materi atau substansi Ranperda ini dilakukan dengan tim pembahasan Ranperda melibatkan Disnaker PMPTSP, Dishub, DLH, Dinkes, Satpol PP, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Kota Malang selesai finalisasi di 30 November 2022 lalu,” jelas Lelly.
Secara garis besar dijelaskannya ada beberapa poin yang disempurnakan dari draft saat diajukan atau proses fasilitasi gubernur seperti perubahan redaksional. Meski begitu substansi poin yang dibahas diantaranya seperti mekanisme dan penyerdehanaan prosedur perizinan di Kota Malang.
Baik Prosedur Berusaha dan Non Perizinan dengan Pedoman Permendagri No 138 Tahun 2017 tentang PTSP daerah.
“Juga dibahas di dalamnya regulasi prosedur perizinan dengan sistem autentifikasi dokumen elektronik. Yang verifikasinya bisa melalui pemindaiaian kode QR,” jelas Lelly.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan pula bahwa esensi pembahasan Ranperda PTSP adalah memisahkan tupoksi dua perangkat daerah. Saat ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih menjadi satu dengan ketenagakerjaan.
Disnaker dan PTSP dikatakan Made sesuai aturan harus berdiri sendiri. Maka dari itu Ranperda ini penting untuk segera diselesaikan pembahasannya.
“Intinya regulasi ini nantinya untuk memudahkan mekanisme pelayanan perizinan,” tegas Made.
Sementara itu Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan keinginannya agar pelayanan publik lebih baik kedepannya. Salah satunya dapat diwujudkan dengan regulasi pelayanan terpadu satu pintu. Yang akan dibahas dan juga masuk dalam propemperda. “Kami sudah punya MPP (Mal Pelayanan Publik) juga wujud implementasi dari UU Cipta Kerja. Tapi regulasi di daerah harus mendukung lagi agar pelayanan, perizinan bisa berjalan lancar lebih mudah. Kami dan teman dewan akan memformulasikan itu dalam ranperda-ranperda ini,” tegas Wahyu. (ica/aim)