Kabupaten Usulkan Rp Rp 3.400.182,95
Kota Batu, Apindo dan SPSI Beda Usulan
Kota Malang Dibahas Pekan Depan
MALANG POSCO MEDIA – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Malang Raya masih belum tuntas dan masih alot. Dewan Pengupahan Kabupaten Malang sudah menggelar pertemuan dan mengusulkan UMK 2024 sebesar Rp 131.907,59. Kota Batu masih alot, awalnya Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan sebesar 4,86 persen, namun Apindo menolak. Sedangkan di Kota Malang baru akan dibahas pekan depan.
Pembahasan UMK Kota Batu kembali berjalan alot. Awalnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu telah menyepakati hasil usulan kenaikan UMK sebesar 4,86 persen oleh Dewan Pengupahan. Namun setelah dilakukan rapat bersama, Apindo meminta kenaikan UMK 3,63 persen.
“Selasa (20/11) lalu DPK Apindo Batu telah mengikuti Rakor Pengupahan se-Jawa Timur bersama dengan DPP Apindo Jawa Timur melalui Zoom Meeting dan telah disepakati bahwa penentuan a (alfa) untuk penghitungan Formula Pengupahan Upah Minimum 2024 sebesar 0,10. Sehingga dihasilkan besaran kenaikan Upah Minimum Tahun 2024 di Kota Batu sebesar Rp 109.942,” ujar Ketua DPK Apindo Kota Batu Ir. Suryo Widodo kepada Malang Posco Media.
Artinya Apindo menyetujui presentase kenaikan sebesar 3,63 persen dari Upah Minimum Kota Batu Tahun 2023 yaitu sebesar Rp 3.030.367,09. Sehingga besaran Upah Minimum Kota Batu Tahun 2024 adalah sebesar Rp 3.140.309,09.
Menurutnya usulan UMK tersebut sudah sesuai perhitungan. Selain itu karena pengangguran di Kota Batu juga masih ada dan jumlah lulusan Sarjana dan SMK yang mencari kerjaan masih banyak juga. Meskipun di Kota Batu relatif lebih kecil di banding kota/ kabupaten lain.
“Terkait dengan penolakan serikat pekerja dari hasil usulan kenaikan UMK, dari dulu antara pekerja dan pengusaha sulit ketemu. Apalagi kalau meminta agar UMK naik cukup tinggi. Kenaikan UMK pun juga harus memperhatikan (kenaikan, red) kota lainnya. Serta banyak perusahaan kecil yang berat juga dengan kenaikan UMK dan kompetitor semakin banyak,” bebernya.
Ditambahkan oleh Perwakilan Apindo Kota Batu di Dewan Pengupahan Nur Asmaidarani bahwa Apindo juga akan membuat berita acara untuk mencabut hitungan UMK dari angka maksimal alpha 0,3 (indeks pengali kenaikan UMK, red) ke 0,1. Pihaknya menilai perhitungan tersebut menyamakan dengan usulan Apindo di daerah lain.
“Saya harus mencabut itu dulu besok. Jadi yang kemarin kami setuju di angka maksimal 0,3. Namun besok saya cabut di angka 0,1. Tapi yang jelas nanti untuk keputusan kami serahkan ke Gubernur. Ini merupakan hal biasa dalam dinamika organisasi dan demokrasi,” imbuhnya.
Dengan usulan Apindo untuk pergantian ke alpha 0,1 atau 3,63 persen artinya kenaikan UMK di Kota Batu sesuai perhitungan menjadi Rp 109.942. Sehingga untuk UMK Kota Batu tahun 2024 naik manjadi Rp 3.140.309.
Sementara itu, Bagian Hukum SPSI Kota Batu Heru Subagyo membenarkan bahwa pihaknya tidak menyetujui jika kenaikan UMK di Kota Batu sebesar 4,86 persen. “Memang kita tidak mau kalau kenaikan UMK di Kota Batu 4,86 persen. Ini karena dilihat saat ini di Kota Batu pengangguran sudah turun drastis dari 8 persen jadi 4 persen. Selain itu, disusul kemiskinan juga turun. Artinya geliat perekonomian mulai tumbuh pesat,” ungkapnya.
Dengan acuan tersebut, SPSI Kota Batu mengusulkan kanaikan UMK 8 persen melalui berita acara ke Gubernur Jatim. Apalagi tahun lalu, UMK Kota Batu naik 7,7 persen. “Jadi kami sudah bersurat terkait usulan kenaikan 8 persen ke Gubernur usai rapat bersama Dewan Pengupahan, Jumat (17/11) pekan lalu. Selain itu nanti kalau tidak salah tanggal 30 November akan ada perwakilan SPSI Kota Batu untuk ikut demo di Kantor Gubernur menyuarakan kenaikan UMK tersebut,” paparnya.
Perlu diketahui nilai UMK Kota Wisata Batu pada 2023 Rp 3.030.367,09. Nilai tersebut naik di tahun 2024 dari hasil perhitungan kenaikan UMK bersama Dewan Pengupahan Kota Batu yang berada di angka Rp 3.177.764 atau naik 4,86 persen.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Batu Erwan Puja Fiatno usai menggelar rapat perhitungan penetapan UMK Kota Batu bersama anggota Dewan Pengupahan Kota Batu seperti Apindo, PHRI, Serikat Pekerja, akademisi dan pemerintah akhir pekan lalu mendapati usulan kenaikan UMK 4,86 persen atau Rp 147.397.
“Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan sesuai data yang diberikan oleh Provinsi termasuk BPS mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks lainnya di Kota Batu dan Provinsi Jatim maka diperoleh kenaikan Rp 147.397 dari UMK tahun lalu. Artinya UMK Kota Batu tahun 2024 baik menjadi Rp 3.177.764 atau 4,86 persen,” ujar Erwan.
Ia merinci untuk inflasi Kota Batu mencapai 3,01 persen, pertumbuhan ekonomi Kota Batu 6,18 persen dan indeks tertentu 0,3 maka diperoleh kenaikan Rp 147.397 dari UMK tahun lalu. Jadi Rp 3.177.764 atau 4,86 persen dari tahun lalu.
“Dari hasil rapat tersebut kami sampaikan bahwa pelaku usaha telah menyetujui dan menandatangi kenaikan UMK. Sedangkan untuk perwakilan SPSI tidak menyetujui. Sehingga SPSI akan mengusulkan formula perhitungan UMK mereka sendiri untuk disampaikan ke Gubernur Jatim,” bebernya.
Meski begitu, lanjut Erwan, hasil usulan kenaikan UMK berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak akan mempengaruhi usulan yang akan disampaikan ke Pj Wali Kota dan Gubernur Jatim.
“Namun yang jelas usulan dari SPSI akan kami lampirkan untuk disampaikan dan ditandatangani Pj Wali Kota Batu. Selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jatim. Nantinya Gubernur Jatim akan mempertimbangkan apakah kenaikan sesuai usulan atau ada keputusan lainnya,” terangnya.
Begitu juga untuk Apindo yang menyusulkan surat berita acara terkait usulan kenaikan 3,63 persen atau Rp 109.942 juga diterima dan akan disampaikan kepada Wali Kota dan Gubernur.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Malang tahun 2024 diusulkan naik sebesar Rp 131.907,59. Kenaikan itu berdasarkan hasil pembahasan yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Malang pada, Senin (20/11) lalu.
“UMK tahun 2024 diusulkan Rp 3.400.182,95. Naik 4,04 persen yaitu Rp 131.907,59 dibandingkan UMK tahun 2023 lalu,’’ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo. Dia menyebutkan, UMK Kabupaten Malang tahun 2023 ini sebesar Rp 3.268.275,36.
Usulan kenaikan UMK ini, ditambahkan Yoyok akan lebih dulu disampaikan kepada Bupati Malang. Selanjutnya dikirim Gubernur Jatim untuk mendapatkan rekomendasi. “Nanti ibu Gubernur yang menetapkan. Kami di daerah ini sebatas membuat usulan. Disetujui atau tidak usulan kami, itu kewenangan dari Gubernur Jatim,’’ ungkap Yoyok.
Yoyok juga mengatakan kenaikan UMK tersebut berdasarkan PP 51tahun 2023 yang merupakan perubahan PP 36 tahun 2021. Dimana ada rumusan yang digunakan untuk menghitung UMK. “Jadi tidak asal. Ada rumusannya, atau formula untuk menghitung UMK berdasarkan PP 51 tahun 2023,’’ tambahnya.
Yoyok sendiri tidak memungkiri saat rapat pembahasan UMK beberapa waktu lalu sempat terjadi perdebatan dari perwakilan perusahaan dan perwakilan pekerja. Dimana kedua perwakilan ini saling berargumen terkait variabel-variabel yang diambil sebagai pertimbangan kenaikan upah. Namun demikian, dari perdebatan itu, akhirnya disepakati kenaikan UMK 4,04 persen.
Yoyok juga mengatakan terkait UMK yang berlaku 2024 nanti dibayarkan mulai Januari 2024. Dia juga mengatakan sesuai regulasi yang ada tidak ada penangguhan untuk pembayaran UMK. “Begitu diberlakukan, maka perusahaan pun wajib membayar gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan,’’ tandas Yoyok.
Berbeda dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu, Kota Malang cenderung tenang. Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Malang 2024 segera dibahas dalam waktu dekat. Dari pihak pekerja, dalam hal ini Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang bakal mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8-12 persen.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno. Besaran kenaikan ini dikatakan Suhirno karena juga mengacu pada kenaikan gaji di pegawai pemerintahan. “Ya kalau bisa ya seperti kenaikannya pegawai negeri yakni 8 atau 12 persen. Kalau Menteri Keuangan bisa memutuskan itu, masak buat buruh tidak bisa,” tegas Suhirno.
Koordinasi dan pembahasan terkait UMK Kota Malang 2024 memang belum dilakukan hingga saat ini. Suhirno mengatakan, pihaknya juga memang belum melakukan pengusulan. Namun kemungkinannya, lanjut Suhirno, pihaknya akan mengusulkan kenaikan sebesar 8-12 persen karena berdasarkan kondisi di Kota Malang.
“Tentu semuanya memungkinkan karena ada perubahan-perubahan ini. Sehingga kami juga menunggu bagaimana realisasinya,” tambahnya
Diketahui, UMK Kota Malang 2023 sendiri berada di angka Rp 3.194.143. Jika usulan SPSI Kota Malang disetujui, maka diperkirakan UMK Kota Malang 2024 naik sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 380 ribu, menjadi sekitar Rp 3.444.143 hingga Rp 3.574.143.
Terpisah, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait perubahan UMK Kota Malang untuk tahun 2024. Yang jelas perubahan UMK nanti akan dikaji berdasarkan pertimbangan pertimbangan yang ada. Sedangkan untuk pembahasan terkait penghitungan UMK itu dipastikan Wahyu bakal segera dibahas dalam waktu dekat.
“UMK Kota Malang 2024 masih akan dibahas minggu depan. Kecenderungannya nanti kita lihat, kami harus mempertimbangkan. Jadi kemungkinan kenaikan berapa persen kami masih belum tau, harus dikaji dulu,” tandasnya.(eri/ira/ian/lim)