spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Pembakar Bendera PDIP Dipolisikan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Bawaslu Kabupaten Malang melimpahkan laporan pembakaran bendera PDIP di Jalan Margonoyo RT04 RW01 Desa/Kecamatan Ngajum ke Polres Malang, Kamis (1/2). Hal itu dilakukan setelah memastikan bahwa tindakan yang dimaksud memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Bawaslu datang ke Polres Malang membawa barang bukti tiang bendera dan bekas bendera yang telah dibakar. Seperti diketahui, bendera PDIP yang berkibar di tempat itu, diduga dibakar Hartono, Ketua RT setempat. Pembakaran bendera itu dilakukan karena rasa sakit hati terhadap partai itu.

- Advertisement -

Hartono disebut merupakan simpatisan dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Malang. “Laporan perusakan atribut partai politik, atau bendera dengan cara dibakar, yang terjadi di Ngajum, 21 Desember 2023 lalu telah memenuhi unsur pidana. Ini dijelaskan Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah.

“Ditangani Gakkumdu lalu dilakukan proses klarifikasi dan kajian pleno sebelum lapor ke Polres Malang,” ujarnya. Untuk bukti yang disertakan dalam laporan itu, bekas sisa bendera yang dibakar, tiang, serta korek api yang digunakan untuk membakar.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Kabupaten Malang. “Tindak pidana pembakaran bendera PDIP telah melanggar Pasal 491 UU Pemilu,” terangnya.

“Tentunya setelah ini kami akan lakukan pemeriksaan saksi, bukti yang didapatkan, maupun petunjuk lain dalam koridor penyidikan. Kemudian akan kami gelar,” lanjutnya. Gandha mengatakan akan melakukan penanganan dengan waktu secepatnya. Dia berharap perkara ini bisa diproses dengan transparan dan cepat.

Ia mengapresiasi tidak ada dampak akibat pembakaran bendera PDIP ini. “Situasi dan kondisi sampai saat ini masih kondusif. Alhamdulillah masyarakat serta kelompok dari para pelapor ini mempercayakan untuk menyelesaikan masalah itu kepada kami di Satreskrim Polres Malang,” pungkas Gandha. (tyo/mar)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img