MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pembakaran bendera PDIP di Desa/Kecamatan Ngajum beberapa waktu lalu, segera memasuki persidangan. Ini setelah Kamis (15/2), Hartono, pelakunya diserahkan ke Kejari Kabupaten Malang bersama barang buktinya. Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto membenarkannya.
Ia menerangkan, setelah dinyatakan lengkap dan P21 Senin (12/2) lalu, berkas perkara tindak pidana pemilu itu penyidik dari sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) kini telah menyelesaikan tahap dua ke kejaksaan.
“Hari ini, tanggal 15 Februari kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Malang selaku penyidik dari sentra Gakkumdu. Selanjutnya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Deddy.
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka, yakni korek api yang digunakan untuk membakar bendera PDIP, bendera sisa terbakar yang tinggal seperempat bagian dan tiang sepanjang 3,5 meter dari bambu. Selain itu ada bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp saat terekam kejadian tersebut di grup karang taruna setempat.
Dalam perkara ini, lanjut Deddy, tersangka dijerat dengan Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017. “Pasal ini intinya mengacaukan menghalangi, jalannya kampanye Pemilu, ancaman pidananya satu tahun,” ungkapnya.
Dia berujar, mengacu Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP pidana terhadap tersangka dibawah lima tahun maka secara subjektif tidak bisa dilakukan penahanan. Melainkan, terhadap tersangka dikenakan wajib lapor. “Mungkin minggu depan sudah disidangkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, motifnya merasa sakit hati dengan simpatisan PDIP bernama Ponidi yang memasang bendera. Hartono merupakan seorang petani dan simpatisan PKB. Menurut keterangan saksi, tersangka tidak terima karena baliho caleg yang didukungnya dan APK lain rusak.
Tapi di sekitar tempat tinggalnya hanya bendera PDIP yang tidak rusak. “Kemudian dia berasumsi atau menuduh bahwa pelakunya simpatisan PDIP,” ungkapnya. Mengenai kemungkinan dapat tidaknya dilakukan Restorative Justice (RJ), Deddy menyebut harus sesuai syarat. (tyo/mar)