.
Saturday, December 14, 2024

Pembangunan Perumahan LVRI Tahap 2 Ditunda

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Bermasalah Di Tahap Pertama

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Rencana pembangunan perumahan LVRI tahap 2 yang akan dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan dan Permukiman (DPKP) Kota Batu dipastikan gagal tahun ini. Pasalnya Komisi C DPRD Kota Batu menilai bahwa pembangunan perumahan LVRI tahap 1 masih banyak masalah yang belum diselesaikan.

“Dari hasil hearing beberapa waktu lalu antara Komisi C dengan Dinas Perumahan membahas banyak hal. Salah satunya pembahasan kelanjutan pembangunan perumahan LVRI tahap 2,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari kepada Malang Posco Media, Minggu (16/7) kemarin.

Ia menjelaskan, Komisi C memberikan saran agar pembanguan sementara dihentikan. Hal itu dilakukan karena masih banyak masalah dalam pembangunan tahap 1. “Selain banyak masalah di pembangunan tahap 1. Alangkah baiknya juga menunggu hasil uji forensik yang akan dilakukan DPKP apakah layak dilanjutkan untuk pembangunan tahap 2 atau tidak,” bebernya.

Perlu diketahui, untuk pembangunan rumah pembina LVRI, jalan dan drainase memiliki pagu anggaran Rp 3,9 miliar. Kemudian keluar nilai kontrak sebesar Rp 2,6 miliar dari pemenang lelang. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Andika Putra asal Jalan Paliat I/7 Perumnas Pamolokan – Sumenep selaku pemenang lelang. Namun di tengah jalan proyek tersebut ditinggalkan oleh pemenang lelang karena tidak memiliki anggaran.

‘’Untuk itu Komisi C meminta harus ada evaluasi keberlanjutan pada program kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan nantinya seperti apa. Mengingat dalam pelaksanaannya harus berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto mengatakan, pembangunan perumahan LVRI tahap 2 masih dilakukan uji forensik. Setelah hasil uji forensik barulah akan diketahui kelanjutannya. “Untuk pembangunan perumahan LVRI tahap 2 masih dilakukan uji forensik bersama UB. Uji forensik dilakukan apakah layak untuk dilanjutkan dalam tahap 2 pembangunnya,” ungkap Bangun.

Sebelumnya disampaikan Bangun, bahwa pembangunan rumah Pembina LVRI sudah dikerjakan tahun 2022. Namun pembangunan ditinggal oleh kontraktor pemenang lelang sehingga mangkrak. “Saya berharap, tahun ini bisa diteruskan lagi pembangunannya. Tapi menunggu hasil uji forensik dan pemeriksaan BPK RI. Untuk rekanan yang meninggalkan proyek itu, sudah kita beri sanksi putus kontrak dan blacklist satu tahun,” pungkasnya. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img