.
Sunday, December 15, 2024

Pembatasan Distribusi Gas Elpiji Belum Diterapkan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang– Penyaluran gas subsidi elpiji 3 kilogram (kg) wacananya akan dibatasi. Gas melon tersebut hanya dijual di penyalur atau agen resmi. Masyarakat yang hendak membeli gas melon juga diminta menunjukan tanda pengenal (KTP). Terkait hal ini, Dinas Koperasi, Perindustraian dan perdagangan (diskoperindag) Kota Malang merespon wacana tersebut.

Melalui seksi pengendalian dan pengawasan bidang perdagangan, Luh Putu Eka Wilantri menyampaikan, pihaknya belum menerima laporan dari Pertamina terkait wacana pembatasan distribusi gas melon. Namun, petugas di lapangan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan. Caranya, melakukan koordinasi. “Terkait rencana pemerintah membatasi penjualan gas elpiji tiga kilo, kita belum menerima laporan,” katanya, Selasa (7/2).

Sementara itu, Eka menyebut harga eceran tinggi (HET) gas melon Rp 19 ribu. Namun, beberapa pengecer masih ada yang menjual dengan harga Rp 20 ribu. Ini menyesuaikan dengan biaya distribusi. “Ada juga yang menjual dengan harga Rp 20 ribu,” imbuh Eka, nama sapaannya.

Pantauan Malang Posco Media, kondisi harga gas subsidi elpiji 3 kg di pengecer yang ada di Jalan Mertojoyo Kelurahan Merjosari, Kota Malang masih stabil. Gas melon harganya Rp 20 ribu. Sedangkan, gas elpiji ukuran 12 kg harganya Rp 215 ribu. “Saya ambil dari pangkalan Rp 19 ribu. Ongkos kirimnya seribu. Dan, harga jual Rp 20 ribu,” tutur Nurrohman, pengecer gas elpiji di sana.

Sementara itu, Nurrohman mengaku, belum ada yang ditemui pembatasan distribusi dan pembelian gas elpiji menggunakan tanda pengenal. “Kalau wilayah Malang belum diterapkan pembatasan. Masih aman,” ujar pria usia 29 tahun ini. (mp3/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img