MALANG POSCO MEDIA – Pembawa botol diduga molotov, berinisial Y, warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang ditetapkan jadi tersangka. Kini polisi buru jaringan pelaku lain.
Pria 21 tahun itu sebelumnya ditangkap Senin (1/9) malam di Jalan Gajahmada sekitar Balai Kota Malang.
Kasihumas Polrestas Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penetapan status tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kemudian berdasarkan alat bukti botol plastik berisi bensin yang dilengkapi sumbu, memperkuat status tersangka Y.
“Saat ini untuk motif dan sasarannya masih dalam pendalaman kami. Sampai saat ini, untuk tersangka masih satu orang, berinisial Y,” bebernya saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Selasa (2/9) kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, botol diduga bom molotov itu memang sudah disiapkan untuk membakar di area gedung. Namun, untuk target gedung apa yang akan disasar, pihak kepolisian masih belum bisa memastikan.
“Belum bisa dipastikan motif dan targetnya, namun yang bisa kami pastikan bahwa tersangka tidak bergerak sendirian. Dan saat ini, untuk kelompok yang terkait masih dalam identifikasi dan perburuan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Y dijerat dengan dua pasal. Yakni Pasal 1 ayat (1) UU 12/ Tahun 1951 dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB. Tiga orang tak dikenal terlihat nongkrong di belakang Balai Kota Malang, tepatnya di Jalan Gajahmada.
Saat didatangi warga bersama Satpol PP, dua orang langsung melarikan diri, sementara seorang pemuda berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, ditemukan botol berisi cairan bahan bakar dengan sumbu di ujungnya.
Sejumlah saksi menyebutkan, botol tersebut sempat terjatuh di depan SMAN 4 Kota Malang dan mengeluarkan percikan api kecil. Berawal kecurigaan sekelompok orang yang duduk di belakang Balai Kota Malang. Saat mau didekati ternyata dua orang lari. Satu berhasil ditangkap, ternyata membawa botol berisi bensin.
Pemuda itu nyaris jadi bulan-bulanan massa. Sebab masyarakat menjaga Kota Malang. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, pemuda tersebut langsung diamankan ke Pos Satpol PP di Balai Kota Malang, sebelum akhirnya dibawa ke Mako Polresta Malang Kota.
Sementara itu sebanyak 61 orang terjaring diduga terlibat pengerusakan belasan Pos Polisi di Kota Malang resmi di lepas. Sementara, untuk perbaikan pos yang rusak dan dibakar, akan dijadwalkan untuk bisa dilakukan secepatnya, meskipun sudah dipastikan hal ini tidak mengganggu operasional Satlantas Polresta Malang Kota.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, bahwa 61 orang yang sempat diamankan usai aksi ricuh di depan Polresta Malang Kota telah kembali ke rumah dan keluarganya masing-masing. Namun, pihak kepolisian tak menutup kemungkinan bisa memanggil kembali, apabila terdapat indikasi
“Untuk saat ini kami sudah memulangkan semua yang sempat diamankan. Dari 61 ini tidak ada yang statusnya sebagai tersangka, sehingga bisa pulang atau kembali ke tempat tinggalnya,” ujarnya.
Yudi juga mengatakan, saat ini pihak Satlantas Polresta Malang Kota masih menggodok rencana perbaikan pos yang rusak. Karena mayoritas pos yang dirusak dan dibakar adalah pos polisi yang digunakan untuk operasional Polisi Lalu Lintas baik Polresta Malang Kota maupun Polsek jajaran.
“Nanti yang merumuskan terkait proses perbaikan dari Satlantas Polresta Malang Kota dan juga pimpinan. Untuk saat ini, kami masih fokus untuk mendukung dan menciptakan suasana kondusif, serta melaksanakan instruksi untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada oknum masyarakat yang bertindak anarkis hingga melakukan pengerusakan terhadap bangunan dan aset milik Polri,” tandasnya.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Wawan, juga memastikan para pihak yang diamankan sudah bebas seluruhnya. “Total ada 61 orang yang ditahan, 21 di antaranya anak di bawah umur. Semuanya sudah dipulangkan,” ujarnya.
Meski demikian, tudingan polisi bahwa seluruh massa aksi yang ditangkap adalah pelaku anarkis dibantah oleh mahasiswa. Ketua PMII Kota Malang, Diky Wahyu Firmansyah, mencontohkan satu anggotanya berinisial R, 20 tahun, yang sempat ditahan polisi namun dinilai tidak terbukti melakukan perusakan.
“Teman saya ini pada kesimpulannya tidak terbukti bersalah melakukan tindakan anarkis sebagaimana disebutkan,” tegas Diky.
Ia menjelaskan, saat unjuk rasa berlangsung, dirinya sudah menarik mundur sekitar 64 anggota PMII dari lokasi aksi pukul 21.30 WIB karena situasi tidak lagi kondusif. Namun, R justru kembali mendekati lokasi untuk memantau situasi dan menjemput rekan-rekan sekampusnya agar pulang. “Saat itulah dia ditangkap aparat. Jadi tidak benar jika teman saya disebut ikut ricuh,” jelasnya. R kini sudah bebas melalui pendampingan hukum LBH Pos Malang. Namun, ia masih diwajibkan lapor ke polisi. “Sekarang dia wajib lapor, tapi untuk berapa lama kami masih belum tahu,” kata Diky. (rex/van)