.
Sunday, December 15, 2024

Pembawa Sayur Lodeh Divonis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pelaku aksi sayur lodeh narkoba yang hendak diselundupkan ke Lapas Lowokwaru, resmi dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. Denok Ernawati, 45, warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang diserahkan JPU Kejari Kota Malang.

Sementara barang bukti motor sebagai sarana beraksi dikembalikan ke pihak keluarganya, Rabu (6/9). Denok diputus dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider empat bulan kurungan. Ia dihukum majelis hakim PN Malang, Senin (14/8) lalu.

Karena perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, maka seluruh barang bukti akan diproses hukum sesuai keputusan majelis hakim. Barang bukti sabu seberat 1,35 gram, ganja seberat 1,05 gram dan dua butir inex dimusnahkan petugas. Hal ini dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto.

Dia mengatakan, barang bukti lain berdasarkan keputusan hakim diserahkan kepada pihak keluarga. Barang bukti yang merupakan sarana pelaku beraksi yakni sepeda motor Honda Beat dikembalikan kepada terdakwa. “Sementara HP agar tidak dipergunakan kembali, maka akan kami musnahkan beserta barang bukti narkoba,” ujarnya.

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko, SH mengatakan, untuk mengingatkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan adalah bagian penting dari sistem peradilan. Demi mewujudkan keadilan dan transparanransi. “Kejari akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat, dalam penegakan hukum yang humanis dan profesional,” pungkasnya. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img