spot_img
Tuesday, June 24, 2025
spot_img

Pembayaran Gaji Akan PPPK Dialihkan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang – Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Malang akan dialihkan. Dari sebelumnya pembayaran gaji melalui Bank Jatim, dalam waktu dekat pembayaran gaji PPPK melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan.  Rencana pengalihan pembayaran gaji  ini kali pertama disampaikan Bupati Malang saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK beberapa waktu lalu.

“Bapak Bupati sudah menyampaikan hal itu. Saat ini kami sedang mempersiapkan sarana dan prasarananya,’’ kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Malang, Tetuko Luhur Setyo Bathoro, S.STP., M.AP.

Mantan kabag Prokopim ini menjelaskan, pengalihan gaji PPPK ke dari Bank Jatim ke BPR Artha Kanjuruhan ini  sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Malang untuk memberikan kemudahan kepada PPPK. Selain itu, pengalihan pembayaran gaji ini dilakukan sebagai upaya menghidupkan BPR Artha Kanjuruhan yang saat ini kondisinya mati suri.

“Tujuannya adalah agar sirkulasi dana belanja pegawai bisa memberikan multiplier effect langsung terhadap pertumbuhan ekonomi lokal,” tambah Tetuko.

Sebagai leading sector Tim Pembina BUMD Kabupaten Malang, Tetuko menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan peran BUMD di sektor jasa keuangan daerah. Di dalamnya termasuk sebagai upaya untuk mengatasi krisis likuiditas dari BPR Artha Kanjuruhan dan mendorong kemandirian fiskal daerah secara luas.

Lebih lanjut, mantan kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Malang ini menjelaskan bahwa selama ini pembayaran gaji ASN, termasuk PPPK, dilaksanakan melalui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, atau Bank Jatim, sebagai mitra utama Pemkab Malang. Namun dengan adanya kebijakan ini, PPPK Formasi 2024 akan menjadi kelompok pertama yang diarahkan untuk menerima gaji melalui bank milik daerah, yakni BPR Artha Kanjuruhan.

“Migrasi itu tetap akan dilakukan, tapi butuh proses dan waktu. Sembari menunggu proses untuk ke sana, pembayaran gaji PPPK yang saat ini sudah dijalankan melalui payroll tetap melalui Bank Jatim,” beber bapak satu anak tersebut.

Persiapan teknis dan administratif tengah dilakukan secara bertahap, termasuk penyelarasan sistem payroll, mekanisme pembukaan rekening massal, hingga edukasi dan sosialisasi kepada para calon penerima manfaat.

“Skema ini tidak serta-merta menggantikan peran Bank Jatim secara menyeluruh, melainkan menjadi bentuk diversifikasi kanal pembayaran. Kami tetap menjalin sinergi dengan Bank Jatim, namun dalam waktu yang sama kami ingin memberdayakan potensi BUMD yang kita miliki,” tambahnya.

Lalu kapan wacana ini terealisasi? Tetuko mengatakan targetnya Oktober 2025 atau bertepatan dengan agenda Pelantikan PPPK Formasi 2024 Tahap II.

Terpisah  Direktur Utama BPR Artha Kanjuruhan PY. Santoso mengatakan mengaku siap dengan wacana tersebut. Dia mengatakan bahwa BPR Artha Kanjuruhan menyediakan layanan perbankan yang kompetitif dan sesuai dengan kebutuhan pegawai.

 “Fasilitas yang ada di bank umum tentunya akan diperoleh teman-teman tenaga PPPK Kabupaten Malang, seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mobile banking,” ujar Santoso.

Dia menambahkan, dalam kurun satu tahun belakangan BPR Artha Kanjuruhan juga telah menjalin kerja sama dengan salah satu Bank Umum Nasional.

Lebih lanjut, Santoso menyebut bahwa pada tataran eksternal antara BPR Artha Kanjuruhan dengan bank umum telah sampai pada tahap final baik secara regulasi maupun teknis. “Tinggal yang internal antara Arka (BPR Artha Kanjuruhan.Red) dan Bank Jatim, saat ini sudah sekitar 80 persen dan di Bulan Juni ini sudah dilakukan trial pada internal payroll BPR Artha Kanjuruhan,” pungkasnya.(ira/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img