.
Thursday, December 12, 2024

Pembebasan Lahan Ki Ageng Gribig Diputus Hari Ini

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Hari ini rencananya Pengadilan Negeri Malang (PN Malang) akan menentukan nasib perkara pembebasan lahan bangunan di jalan kembar Ki Ageng Gribig (depan exit tol Malang). Karena Pemkot Malang telah mendaftarkan untuk menitipkan konsinyasi biaya pembebasan lahan bangunan tersebut ke PN Malang.

 “Besok (hari ini,red) keputusannya akan dilakukan PN Malang,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Ir Dandung Julhardjanto saat ditemui Malang Posco Media kemarin.

Dia memberi penjelasan terhadap progress penyelesaian polemik pembebasan lahan yang sudah terjadi sejak Tahun 2016 silam itu. Menurutnya sejak dua pekan terakhir Pemkot Malang sudah mengikuti berbagai proses sidang permohonan konsinyasi di PN Malang. Bersamaan dengan itu, pihak pemilik lahan yang diwakilkan kuasa hukum juga dihadirkan sesuai prosedural.

“Seluruh proses sejak awal (pendaftaran permohonan konsinyasi) hingga beberapa kali sidang. Seperti sidang pembuktian hingga pemeriksaan barang bukti dan sebagainya sudah dilakukan kedua belah pihak,” terangnya.

“Dan kami sampai saat ini tetap mengacu pada appraisal yang dilakukan di tahun 2022. Yang nilai appraisal (nilai ganti rugi pembebasan lahan,red) nya Rp 491 juta itu. Acuannya itu,” tambahnya

Sementara itu kuasa hukum pemilik lahan bangunan, Wahab Adhinegoro belum merespons konfirmasi Malang Posco Media hingga sore kemarin terkait hal ini. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img