MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Rencana pembangunan ruas jalan Gondanglegi-Balekambang masuk tahap verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Ini merupakan tahapan yang wajib dilakukan Pemkab Malang sebelum surat Penetapan Lokasi (Penlok) diterbitkan.
Untuk verifikasi DPPT ini, tim dari Dinas Pertanahan Kabupaten Malang langsung turun lapangan. “Ini merupakan tahapannya. Setelah ada lahan, kemudian kami membuat DPPT. Tapi sebelum DPPT itu ditetapkan lebih dulu dilakukan verifikasi lapangan,” kata Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Khodir.
Kepada Malang Posco Media, Kodir pun menyebutkan, setelah DPPT ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah memberikan patok pada lahan yang akan dibebaskan. “Setelah semuanya clear, Penlok pun ditetapkan melalui SK Bupati Malang,’’ tambahnya. Khodir mengatakan, begitu SK Bupati diterbitkan, pihaknya pun menyerahkan semuanya ke BPN/ATR Kabupaten Malang, untuk pembebasan lahan.
Dikatakan Khodir, untuk pembebasan lahan pihaknya memang tidak sendirian. Tapi akan dibantu oleh BPN/ATR Kabupaten Malang. Dia mengungkapkan, ruas jalan Gondanglegi-Balekambang telah disetujui sebagai jalan strategis nasional. Pembangunan jalan ditangani Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur Bali.
Meskipun dibangun pemerintah pusat, namun bukan berarti Pemkab Malang lepas tangan. Kementerian PUPR mewajibkan Pemkab Malang membebaskan hampir separo lahan yang akan dibangun. Dijelaskan Kodir, total jalan yang dibangun sepanjang 31 kilometer. Sedangkan 16 kilometer pembebasan lahannya menjadi tanggungan Pemkab.
“10 kilometer sudah dibebaskan tahun 2022 lalu. Tahun ini tersisa 6 kilometer,” ungkap dia. Lalu kapan proses pencairan ganti untung akan dilakukan kepada para pemilik lahan? Kodir mengatakan setelah SK Bupati tentang Penlok terbit, dan seluruh dokumen diserahkan ke BPN.
“Untuk ganti untung kami menggunakan konsinyasi. Uang ganti diserahkan ke PN Kepanjen. Selanjutnya, warga yang memiliki tanah akan diundang untuk pencairan ganti untung itu,” urainya. Dia mengatakan bahwa uang yang diberikan kepada pemilik lahan sebagai ganti untung, karena jelas warga menerima uang pembebasan lahan itu diatas harga standar. (ira/mar)