Sunday, October 12, 2025
spot_img

Kejari Batu Kembali Lakukan RJ

Pembeli Barang Curian Sidomulyo Dibebaskan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pondok Seduluran Restorative Justice (RJ) yang dibentuk oleh Kejari Kota Batu kembali membebaskan satu tersangka kasus penadah barang curian. RJ kali dilakukan di Pondok Seduluran Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu Jumat (31/3) kemarin.


Pembebasan tahanan kemarin diberikan kepada tersangka Taqwim Qoiromdoni berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print- 785 /M.5.44/Eoh. 2/03/2023 tertanggal 30 Maret 2023. Pembebasan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito.

-Advertisement- HUT

“Pada RJ untuk kesekian kalinya ini kami menghadirkan korban dan terdakwa. Sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejari Batu isinya adalah menghentikan Penuntutan Perkara An. Taqwim Qoiromdoni,” ujar Agus.


HUT


Namun surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik penuntut umum atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian Penuntutan tidak sah.

“Sedangkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” bebernya.


Todak hanya itu saja, dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana dengan mempertimbangkan telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban. Serta telah ada kesepakatan antara korban dan tersangka. Begitu juga masyarakat merespon dengan positif.


“Dari kasus kami pesan agar tersangka maupun setiap orang selalu berkelakuan baik dimanapun berada dan berhati hati dalam membeli barang apapun juga. Karena bisa jadi barang tersebut hasil dari kejahatan,” pesannya.


Diketahui kronologis kasus pidana tersebut terjadi saat Qoiromdoni membeli 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam perak Nopol: N-4805-LO milik korban yang merupakan hasil dari kejahatan pencurian yang dilakukan oleh AAS (tersangka dalam berkas lain, red.).


Tapi sayangnya tersangka Taqwim Qoiromdoni membeli sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam perak tersebut tanpa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB. Serta kondisi tidak terpasang plat nomor polisi dengan harga Rp. 1.700.000. Apesnya dalam waktu penguasaan sepeda motor kurang lebih 2 jam, tersangka Taqwim Qoiromdoni ditangkap oleh Kepolisian Polres Batu. (eri/udi)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img